Kasus Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabul, 8 Video dan Dress Anak Motif Love Pink Disita

Jum'at, 14 Maret 2025 - 12:16 WIB
loading...
Kasus Mantan Kapolres...
Polri mengungkapkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terbukti telah melakukan tindakan asusila kepada tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berumur 20 tahun. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Polri mengungkapkan Mantan Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terbukti telah melakukan tindakan asusila kepada tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berumur 20 tahun. Polisi menyita sejumlah barang bukti.

Berdasarkan penyitaan barang bukti pada kasus tersebut, Polri menemukan sebuah CD atau compact disc berisikan video asusila pelaku terhadap korban. "Alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi ada 9 orang dan petunjuk dari CCTV, dan registrasi dari resepsionis hotel, barang bukti berupa satu baju dress anak motif love pink," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi kepada wartawan, dikutip Jumat (14/3/2025).

"Kemudian surat berupa visum korban, serta CD atau compact disk yang berisi video seksual sebanyak 8 video," sambungnya.





Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji juga mengungkapkan bahwa AKBP Fajar terbukti membuat dan menyebarkan konten pornografi anak.

Fajar melakukan pelecehan kepada tiga anak di bawah umur, dan satu orang dewasa. Yakni anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun.

"Perbuatan yang bersangkutan membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb yang dapat diakses siapa pun yang bergabung di dalam forum tersebut," kata Himawan saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).

Atas perbuatannya tersebut, Polri pun mengkategorikan tindakan AKBP Fajar sebagai pelanggaran berat. Terlebih, mantan Kapolres Ngada itu juga terbukti positif narkoba.

"Divpropam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat. Sehingga, dikenakan pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri," kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto, Kamis (13/3/2025).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPAI Dorong Polri Dalami...
KPAI Dorong Polri Dalami Penghasilan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar dari Mengunggah Konten Pornografi Anak
Propam Polri Gelar Sidang...
Propam Polri Gelar Sidang Etik Pekan Depan, Eks Kapolres Ngada Terancam Dipecat
Eks Kapolres Ngada Jadi...
Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Tiga Anak, Langsung Ditahan
Putri Zulhas Minta Guru...
Putri Zulhas Minta Guru Agama Pelaku Pencabulan Murid SD Dihukum Berat
Mengerikan! 4.000 Anak...
Mengerikan! 4.000 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual dari Januari-Juni 2023
Alasan Orang Tua Korban...
Alasan Orang Tua Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Pendampingan RPA Partai Perindo
RPA Partai Perindo Dampingi...
RPA Partai Perindo Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Bawah Umur
Dugaan Anggota DPR Cabuli...
Dugaan Anggota DPR Cabuli Anak, Bareskrim: Bukan LP, Baru Aduan
Seksualitas Sekarang...
Seksualitas Sekarang Ini
Rekomendasi
Wakil Belgia Murka Para...
Wakil Belgia Murka Para Anggota Parlemen Eropa Tertawakan Genosida di Gaza
Mudik Gratis PLN Bersama...
Mudik Gratis PLN Bersama BUMN Dibuka, Begini Cara Daftarnya
Bikin Panik! Ikon MasterChef...
Bikin Panik! Ikon MasterChef Indonesia Muncul di Hadapan Para Kontestan
Berita Terkini
9 Kombes Digeser Jenderal...
9 Kombes Digeser Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Lemdiklat Polri pada Mutasi Maret 2025
24 menit yang lalu
Profil Brigjen Eko Hadi...
Profil Brigjen Eko Hadi Santoso, Jenderal Antiteror yang Menjabat Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri
1 jam yang lalu
Ada Perluasan Cakupan...
Ada Perluasan Cakupan Operasi Militer Selain Perang di RUU TNI, Ini Saran Pengamat Militer
1 jam yang lalu
Di Depan Duta Besar...
Di Depan Duta Besar Tiongkok, Pimpinan Ormas Islam Kutuk Sindikat Oplosan BBM dan Dukung Danantara
1 jam yang lalu
Soal Imunitas Jaksa,...
Soal Imunitas Jaksa, Ketua BEM FH UBK: Bertentangan dengan Prinsip Kesetaraan
1 jam yang lalu
Dubes Tiongkok Bersama...
Dubes Tiongkok Bersama Para Pemimpin Ormas Islam Konsolidasikan Hubungan Indonesia-Tiongkok
2 jam yang lalu
Infografis
Megawati Hangestri Diminati...
Megawati Hangestri Diminati Klub Jepang, Turki, dan Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved