Politik Hukum Menghentikan Korupsi di Sektor Usaha
Senin, 25 Desember 2023 - 15:03 WIB
loading...
A
A
A
Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan evaluasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendirian Perseroan Terbatas, pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang adaptif terhadap kelancaran perekonomian negara dan sistem pengawasan terhadap aktivitas korporasi yang terkoordinasi dan sinergi antarlembaga negara/swasta yang bergerak dalam kegiatan di pasar modal.
Salah satu evaluasi peraturan perundang-undangan penting dan bersifat strategis adalah juga dengan melakukan revisi atas UU Tipikor 1999/2001 khususnya ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 yang memastikan harus terdapat kerugian negara atau perekonomian negara sebagai ‘trade-mark” pemberantasan korupsi di Indonesia yang di dalam Konvensi PBB Antikorupsi Tahun 2003 telah ditetapkan bahwa unsur kerugian negara tidak dijadikan unsur penentu ada/tidak adanya korupsi; for the purpose of implementing this Convention, it shall not be necessary, except as otherwise statef herein, for the offence set forth in it to result in damage or harm to State property(Pasal 3 Konvensi PBB 2003). Frasa “shall not” identik dengan tidak diwajibkan, sehingga dapat dibaca bahwa unsur kerugian negara dalam pelaksanaan konvensi PBB 2003 tidak wajib (mutlak) dijadikan unsur tindak pidana korupsi.
Kelemahan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 selain luasnya makna unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi juga unsur penyalahgunaan wewenang karena kedudukan dan jabatan seorang penyeleggara negara. Di samping kelemahan dalam praktik telah terbukti ketentuan pasal aquo telah memberikan kemudahan bagi negara/ Kejaksaan dan KPK dalam menjerat pelaku perorangan maupun korporasi yang melakukan atau terlibat dalam tindak pidana tersebut yang sering dalam praktik korporasi yang telah memperoleh keuntungan dari transaksi bisnis dipandang sebagai “memperoleh keuntungan” dari tindak pidana korupsi.
Salah satu evaluasi peraturan perundang-undangan penting dan bersifat strategis adalah juga dengan melakukan revisi atas UU Tipikor 1999/2001 khususnya ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 yang memastikan harus terdapat kerugian negara atau perekonomian negara sebagai ‘trade-mark” pemberantasan korupsi di Indonesia yang di dalam Konvensi PBB Antikorupsi Tahun 2003 telah ditetapkan bahwa unsur kerugian negara tidak dijadikan unsur penentu ada/tidak adanya korupsi; for the purpose of implementing this Convention, it shall not be necessary, except as otherwise statef herein, for the offence set forth in it to result in damage or harm to State property(Pasal 3 Konvensi PBB 2003). Frasa “shall not” identik dengan tidak diwajibkan, sehingga dapat dibaca bahwa unsur kerugian negara dalam pelaksanaan konvensi PBB 2003 tidak wajib (mutlak) dijadikan unsur tindak pidana korupsi.
Kelemahan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 selain luasnya makna unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi juga unsur penyalahgunaan wewenang karena kedudukan dan jabatan seorang penyeleggara negara. Di samping kelemahan dalam praktik telah terbukti ketentuan pasal aquo telah memberikan kemudahan bagi negara/ Kejaksaan dan KPK dalam menjerat pelaku perorangan maupun korporasi yang melakukan atau terlibat dalam tindak pidana tersebut yang sering dalam praktik korporasi yang telah memperoleh keuntungan dari transaksi bisnis dipandang sebagai “memperoleh keuntungan” dari tindak pidana korupsi.
(zik)
Lihat Juga :