Politik Hukum Menghentikan Korupsi di Sektor Usaha

Senin, 25 Desember 2023 - 15:03 WIB
loading...
Politik Hukum Menghentikan...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

PADA debat cawapres dengan topik antara lain sektor keuangan dan investasi, Mahfud MD mengemukakan antara lain bahwa korupsi penyebab menurunnya investasi dan hambatan di sektor perdagangan. Pendapat Mahfud benar adanya, akan tetapi juga tidak boleh menutup mata terhadap maksud dan tujuan pembentukan UU Tipikor UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pembentukan UU Tipikor 1999/2001 merupakan wujud nyata dari pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), yang meyakini bahwa pemerintahan Indonesia yang bebas KKN hanya dapat diwujudkan melalui penghukuman dan pengembalian aset-aset hasil korupsi. Itulah mengapa di dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 juga ketentuan Pasal 12B (gratifikasi) dan Pasal 12e (pemerasan dalam jabatan) dengan ancaman hukuman yang ditetapkan minimal dan maksimal 20 tahun dan pidana denda Rp1 miliar diharapkan ada penjeraan/kapok di samping aset-aset negara dapat dipulihkan.

Dalam praktik penegakan hukum terhadap perkara korupsi diketahui terdapat banyak kendala antara lain kendala kronisme dan politis sehingga diperlukan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi yang merupakan lembaga negara yang bersifat independen bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Harapan tercapainya tujuan menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dilengkapi pembentukan KPK tidak sesuai dengan tujuan awal karena yang terjadi adalah jumlah koruptor yang dimasukkan ke dalam Lembaga pemasyarakatan semakin meningkat setiap tahun dan jumlah korupsi tidak berkurang, bahkan relatif stabil.

Konsekuensi logis sebagai dampak ikutan dari keadaan tersebut adalah pembengkakan dana untuk pembiayaan Lembaga Pemasyarakatan khususnya dalam APBN Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga dalam kenyataan UU Tipikor 1999/2001 dan pembentukan KPK menjadi kontraproduktif yang telah menggagalkan upaya pemerintah menciptakan penyelenggaraan pemerintah yang bebas KKN. Hal ini sangat dirasakan dampaknya terhadap upaya pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi 5% -7 % per tahun yang selalu mengalami fluktuasi yang tidak positif bagi pengembangan di sektor perekonomian, perdagangan, dan keuangan.

Baca Juga: Mahfud MD: Gilanya Korupsi di Negara Kita Ini

Berdasarkan uraian tersebut, studi perbandingan hukum di negara-negara maju seperti AS dan negara anggota Uni Eropa lainnya seperti Inggris, Belanda, dan Prancis menunjukkan bahwa politik hukum pidana yang dipraktikan tidak semata-mata penghukuman (retributionis) saja, akan tetapi juga pemulihan keseimbangan kehidupan hukum dan perekonomian yaitu korporasi merupakan ikon penting dan strategis yang tidak dapat diperlakuan sama dengan manusia/orang sebagai subjek hukum pidana.

Perlakuan hukum yang berbeda tidak hanya pada ancaman dan jenis hukuman yang dapat dijatuhkan, melainkan juga pada proses penjatuhan hukuman yang seharusnya dibebankan kepada korporasi. Contoh, kasus suap mantan Dirut PT Garuda, ES terkait dengan pemberian suap oleh Perusahaan Boeing (AS) akan tetapi KPK tidak dapat menuntaskan penuntutannya disebabkan pihak Kejaksaan Agung AS telah menerapkan politik hukum pidana yang baru disebut Deferred Prosecution Agreement (DPA) yaitu korporasi yang terbukti melakukan suap terhadap pejabat negara di mana pun tidak dituntut jika korporasi dapat membayar denda penalti yang cukup tinggi melebihi pidana denda Rp1 miliar yang ditentukan dalam UU Tipikor 1999/2001.

Filosofi di balik politik hukum pidana tersebut adalah bahwa, penerapan hukum (UU) juga harus menggunakan/ memperhitungkan aspek “cost-efficiency ratio” dari suatu perkara, terutama kemanfaatan bagi negara selain juga memberikan teguran keras kepada pengurus korporasi yang bersangkutan. Diketahui bahwa penegakan hukum di negara penganut sistem hukum Common Law telah mempertimbangkan secara serius prinsip analisis ekonomi mikro yang didasarkan pada prinsip keseimbangan (equilibrium), maksimisasi (maximization), dan efisisensi (efficiency) atau dikenal “Economic Analysis of Law”(EAL, Posner).

Apabila pemerintah memiliki keinginan terjadi perubahan mendasar di dalam politik/kebijakan hukum pemberantasan korupsi terkait pengembangan perekonomian nasional yang memiliki kredibilitas di forum internasional, sebaiknya pemerintah menerapkan kebijakan hukum baru berdasarkan pendekatan analisis ekonomi sehingga korporasi (nasional/asing) yang melakukan atau berniat melakukan investasi di Indonesia tidak ragu dan memperoleh kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi kelangsungan investasinya.

Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan evaluasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendirian Perseroan Terbatas, pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang adaptif terhadap kelancaran perekonomian negara dan sistem pengawasan terhadap aktivitas korporasi yang terkoordinasi dan sinergi antarlembaga negara/swasta yang bergerak dalam kegiatan di pasar modal.

Salah satu evaluasi peraturan perundang-undangan penting dan bersifat strategis adalah juga dengan melakukan revisi atas UU Tipikor 1999/2001 khususnya ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 yang memastikan harus terdapat kerugian negara atau perekonomian negara sebagai ‘trade-mark” pemberantasan korupsi di Indonesia yang di dalam Konvensi PBB Antikorupsi Tahun 2003 telah ditetapkan bahwa unsur kerugian negara tidak dijadikan unsur penentu ada/tidak adanya korupsi; for the purpose of implementing this Convention, it shall not be necessary, except as otherwise statef herein, for the offence set forth in it to result in damage or harm to State property(Pasal 3 Konvensi PBB 2003). Frasa “shall not” identik dengan tidak diwajibkan, sehingga dapat dibaca bahwa unsur kerugian negara dalam pelaksanaan konvensi PBB 2003 tidak wajib (mutlak) dijadikan unsur tindak pidana korupsi.

Kelemahan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 selain luasnya makna unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi juga unsur penyalahgunaan wewenang karena kedudukan dan jabatan seorang penyeleggara negara. Di samping kelemahan dalam praktik telah terbukti ketentuan pasal aquo telah memberikan kemudahan bagi negara/ Kejaksaan dan KPK dalam menjerat pelaku perorangan maupun korporasi yang melakukan atau terlibat dalam tindak pidana tersebut yang sering dalam praktik korporasi yang telah memperoleh keuntungan dari transaksi bisnis dipandang sebagai “memperoleh keuntungan” dari tindak pidana korupsi.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Rekomendasi
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Kinerja Solid, Laba...
Kinerja Solid, Laba Bersih MSIN Melonjak 140% Jadi Rp985 Miliar di 2025
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved