Etika Mengumumkan Hasil Penelitial Kesehatan di Masa Pandemi COVID-19
Senin, 10 Agustus 2020 - 11:32 WIB
loading...
A
A
A
“Sebagai peneliti yang etis, bukan saja wajib menghargai kesediaan dan pengorbanan manusia tetapi juga menghormati dan melindungi kehidupan, kesehatan, keleluasaan pribadi (privacy), dan martabat (dignity) subyek penelitian. Pelaksanaan kewajiban moral (moral obligations) adalah inti etik penelitian kesehatan,” tegas Prof. Ghufron.
Dengan maraknya klaim penemuan obat COVID-19 yang diumumkan melalui media/pers ataupun wawancara, Prof. Ghufron menjelaskan apabila sebuah penelitian yang belum memiliki ethical clearance tiba-tiba diklaim sebagai obat yang mujarab, bahkan juga tidak melalui uji klinis maka klaim terhadap hasil penelitian tersebut dapat menjadi permasalahan. Obat jika tidak tepat bisa berubah menjadi racun untuk dosis atau individu yang tidak tepat.
Hasil penelitian kesehatan yang menyangkut obat, vaksin, maupun sediaan farmasi sebaiknya dipublikasi di jurnal atau publikasi ilmiah berkala yang dibaca para profesional setara, atau disampaikan atau dipresentasikan pada pertemuan ilmiah yang dihadiri profesional setara. Barulah setelah diterbitkan dalam jurnal atau media publikasi ilmiah dapat disampaikan kepada masyarakat luas.
“Adalah kurang tepat apabila hasil uji klinik disampaikan terlebih dahulu kepada masyarakat luas tanpa mengikuti protokol penelitian kesehatan yang standar seperti mendapatkan ethical clearance,” pungkas Prof. Ghufron sekaligus menutup wawancaranya dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Dengan maraknya klaim penemuan obat COVID-19 yang diumumkan melalui media/pers ataupun wawancara, Prof. Ghufron menjelaskan apabila sebuah penelitian yang belum memiliki ethical clearance tiba-tiba diklaim sebagai obat yang mujarab, bahkan juga tidak melalui uji klinis maka klaim terhadap hasil penelitian tersebut dapat menjadi permasalahan. Obat jika tidak tepat bisa berubah menjadi racun untuk dosis atau individu yang tidak tepat.
Hasil penelitian kesehatan yang menyangkut obat, vaksin, maupun sediaan farmasi sebaiknya dipublikasi di jurnal atau publikasi ilmiah berkala yang dibaca para profesional setara, atau disampaikan atau dipresentasikan pada pertemuan ilmiah yang dihadiri profesional setara. Barulah setelah diterbitkan dalam jurnal atau media publikasi ilmiah dapat disampaikan kepada masyarakat luas.
“Adalah kurang tepat apabila hasil uji klinik disampaikan terlebih dahulu kepada masyarakat luas tanpa mengikuti protokol penelitian kesehatan yang standar seperti mendapatkan ethical clearance,” pungkas Prof. Ghufron sekaligus menutup wawancaranya dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
(ars)
Lihat Juga :