Bareskrim Bongkar Kasus TPPO di Malaysia, 2 Tersangka Ditangkap
Sabtu, 23 Desember 2023 - 10:24 WIB
loading...
A
A
A
"Pada 17 April 2023, korban FBK mengajukan surat permohonan pencabutan Laporan Polisi, dengan alasan bahwa di antara korban dan tersangka telah terjadi perdamaian. Keluarga tersangka juga mengajukan surat permohonan Restorative Justice kepada penyidik Polda Jawa Tengah," imbuhnya.
Djuhandhani menegaskan TPPO bukanlah tindak pidana yang bisa diselesaikan secara restorative justice. Hal ini karena TPPO merupakan kejahatan transnasional dan kejahatan kemanusiaan. Penanganan kasus yang semula di Polda Jawa Tengah, kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Baca juga: Ada Sekitar 4,5 Juta PMI Ilegal, Mahfud MD Tegaskan Masalah TPPO Sangat Serius
Pada 9 Mei 2023, dilakukan gelar perkara Dittipidum Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah. Djuhandhani menambahkan, perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Penyidik masih melakukan pemanggilan terhadap para korban dan saksi-saksi untuk memperkuat alat bukti.
Tersangka MR dan IJ dijerat dengan Pasal 4 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atua Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara. "Dalam waktu dekat berkas perkara akan segera kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," tegasnya.
Djuhandhani menegaskan TPPO bukanlah tindak pidana yang bisa diselesaikan secara restorative justice. Hal ini karena TPPO merupakan kejahatan transnasional dan kejahatan kemanusiaan. Penanganan kasus yang semula di Polda Jawa Tengah, kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Baca juga: Ada Sekitar 4,5 Juta PMI Ilegal, Mahfud MD Tegaskan Masalah TPPO Sangat Serius
Pada 9 Mei 2023, dilakukan gelar perkara Dittipidum Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah. Djuhandhani menambahkan, perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Penyidik masih melakukan pemanggilan terhadap para korban dan saksi-saksi untuk memperkuat alat bukti.
Tersangka MR dan IJ dijerat dengan Pasal 4 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atua Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara. "Dalam waktu dekat berkas perkara akan segera kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," tegasnya.
(poe)
Lihat Juga :