PPP Nilai Pengesahan UU MD3 Terlalu Terburu-buru

Sabtu, 17 Februari 2018 - 11:00 WIB
PPP Nilai Pengesahan UU MD3 Terlalu Terburu-buru
PPP Nilai Pengesahan UU MD3 Terlalu Terburu-buru
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai pengesahan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) terlalu terburu-buru. Adapun Undang-undang MD3 itu disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Senin 12 Februari 2018.

"Bagi PPP seperti itu. Ini jangan lah terburu-buru," ujar Penasehat Fraksi PPP Arsul Sani dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk 'Benarkah DPR Gak Mau Dikritik?' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).

Menurut dia, sejumlah pihak termasuk masyarakat dan pakar hukum tata negara perlu didengarkan pendapatnya untuk merumuskan Undang-undang MD3 tersebut.

Dia mengakui bahwa ide awal revisi Undang-undang MD3 kemarin adalah penambahan kursi pimpinan DPR untuk Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Sebab, PDIP selaku partai politik peraih suara terbanyak pada Pemilu Legislatif 2014 lalu tidak memiliki perwakilannya di kursi pimpinan DPR. Saat itu, kata dia, Fraksi PPP menyetujui.

Namun, Badan Legislasi (Baleg) mengusulkan agar sejumlah usulan revisi Undang-undang MD3 disatukan dengan usulan penambahan kursi pimpinan DPR untuk Fraksi PDIP itu.

"Ketika ada materi-materi lain itu memang kurang intensif, kurang menggali partisipasi publik," tutur anggota Komisi III DPR ini.

Adapun Fraksi PPP bersama Fraksi Partai NasDem melakukan aksi walk out saat revisi Undang-undang MD3 akan disahkan dalam rapat paripurna.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5975 seconds (0.1#10.140)