Musisi Minta RPP Kesehatan Lebih Bijaksana Soal Pasal Tembakau
Kamis, 21 Desember 2023 - 21:15 WIB
loading...
A
A
A
“Misalnya, dalam rangka launching album, single, atau ulang tahun band. Itu yang mau memberikan sponsor yang dari (brand) produk tembakau. Lainnya mana ada? Kalau pun ada sedikit sekali,” pungkas Andra.
Baca juga: Ini Jurus Ganjar Pranowo Bangkitkan Industri Tembakau Nasional
Andra, yang juga merupakan anggota band PunkTura, menyakini jika larangan promosi dan sponsorship bagi produk tembakau dilakukan, maka banyak musisi yang akan terdampak, baik di skala nasional maupun musisi daerah yang tersebar di seluruh Indonesia. “Band-band dan musisi daerah itu banyak loh. Pelestari budaya juga kan mereka. Kreativitas dan semangat mereka bisa mati gara-gara ini,” terangnya.
Pelaku industri musik meminta pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, lebih bijaksana dalam menyusun pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan yang dapat memberikan dampak negatif secara signifikan bagi musisi di Tanah Air.
Seperti diketahui, RPP Kesehatan banyak memuat pasal-pasal yang banyak melarang eksistensi produk tembakau. Salah satu pasal yang bisa berdampak langsung ke industri kreatif, termasuk industri musik, adalah pasal 152 ayat (1) dan (2) pada Bab Pengamanan Zat Adiktif yang akan melarang penggunaan produk tembakau untuk melakukan promosi dan/atau memberikan sponsor dalam bentuk apa pun. Larangan sponsor dimaksud termasuk untuk kegiatan sosial, pendidikan, olahraga, musik, kepemudaan, kebudayaan, atau melibatkan masyarakat umum. Di samping itu bahkan dalam bentuk publikasi, CSR pun dilarang.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI), Emil Mahyudin, mengungkapkan pihaknya berharap larangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau dalam RPP Kesehatan dikaji ulang. Hal-hal tersebut, lanjutnya, seharusnya tetap diperbolehkan karena kontribusi dan dukungan dari industri tembakau terhadap berbagai acara sangat signifikan.
Baca juga: Ini Jurus Ganjar Pranowo Bangkitkan Industri Tembakau Nasional
Andra, yang juga merupakan anggota band PunkTura, menyakini jika larangan promosi dan sponsorship bagi produk tembakau dilakukan, maka banyak musisi yang akan terdampak, baik di skala nasional maupun musisi daerah yang tersebar di seluruh Indonesia. “Band-band dan musisi daerah itu banyak loh. Pelestari budaya juga kan mereka. Kreativitas dan semangat mereka bisa mati gara-gara ini,” terangnya.
Pelaku industri musik meminta pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, lebih bijaksana dalam menyusun pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan yang dapat memberikan dampak negatif secara signifikan bagi musisi di Tanah Air.
Seperti diketahui, RPP Kesehatan banyak memuat pasal-pasal yang banyak melarang eksistensi produk tembakau. Salah satu pasal yang bisa berdampak langsung ke industri kreatif, termasuk industri musik, adalah pasal 152 ayat (1) dan (2) pada Bab Pengamanan Zat Adiktif yang akan melarang penggunaan produk tembakau untuk melakukan promosi dan/atau memberikan sponsor dalam bentuk apa pun. Larangan sponsor dimaksud termasuk untuk kegiatan sosial, pendidikan, olahraga, musik, kepemudaan, kebudayaan, atau melibatkan masyarakat umum. Di samping itu bahkan dalam bentuk publikasi, CSR pun dilarang.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI), Emil Mahyudin, mengungkapkan pihaknya berharap larangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau dalam RPP Kesehatan dikaji ulang. Hal-hal tersebut, lanjutnya, seharusnya tetap diperbolehkan karena kontribusi dan dukungan dari industri tembakau terhadap berbagai acara sangat signifikan.
Lihat Juga :