Demokrasi Mundur, Civitas Universitas Paramadina Dorong Penguatan KPK dan Anti KKN
Rabu, 20 Desember 2023 - 18:39 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kebebasan berpendapat, ia mencontohkan, warga negara yang kritis terhadap kebijakan pemerintah mengalami kriminalisasi pencemaran nama baik dengan undang-undang ITE. Tak hanya itu, ia merasa pelemahan institusi masyarakat sipil juga terjadi di Indonesia.
Terkait upaya pemberantasan korupsi, kata Sunaryo, pemerintah telah melakukan revisi atas undang-undang KPK. Alih-alih membuat jera para koruptor, ia berkata, undang-undang KPK cenderung membuat para koruptor semakin leluasa melakukan aksinya. Kendati demikian, Sunaryo berkata, civitas Universita Paramadina menyampaikan empat poin.
Baca juga: Rektor UII Yogyakarta: Terjadi Kemunduran Demokrasi di Indonesia
"Pertama, kepada pemerintah di mana pucuk tertinggi ada pada Presiden, kami meminta agar pemerintah menjamin kebebasan berpendapat bagi semua warga tanpa kekhawatiran adanya kriminalisasi sebagaimana yang dialami oleh Haris Azhar dkk Kami juga meminta agar pemberantasan korupsi tidak dilemahkan, sebagaimana yang ada pada revisi undang-undang KPK," kata Sunaryo.
Kedua, kata Sunaryo, pihaknya meminta keadilan ditegakkan oleh lembaga oenegak hukum. Ia menyatakan, putusan pengadilan yang menabrak prinsip kebebasan dan hak asasi manusia tak bisa dibiarkan.
Terkait upaya pemberantasan korupsi, kata Sunaryo, pemerintah telah melakukan revisi atas undang-undang KPK. Alih-alih membuat jera para koruptor, ia berkata, undang-undang KPK cenderung membuat para koruptor semakin leluasa melakukan aksinya. Kendati demikian, Sunaryo berkata, civitas Universita Paramadina menyampaikan empat poin.
Baca juga: Rektor UII Yogyakarta: Terjadi Kemunduran Demokrasi di Indonesia
"Pertama, kepada pemerintah di mana pucuk tertinggi ada pada Presiden, kami meminta agar pemerintah menjamin kebebasan berpendapat bagi semua warga tanpa kekhawatiran adanya kriminalisasi sebagaimana yang dialami oleh Haris Azhar dkk Kami juga meminta agar pemberantasan korupsi tidak dilemahkan, sebagaimana yang ada pada revisi undang-undang KPK," kata Sunaryo.
Kedua, kata Sunaryo, pihaknya meminta keadilan ditegakkan oleh lembaga oenegak hukum. Ia menyatakan, putusan pengadilan yang menabrak prinsip kebebasan dan hak asasi manusia tak bisa dibiarkan.
Lihat Juga :