Eddy Hiariej Ajukan Pencabutan Gugatan Praperadilan

Rabu, 20 Desember 2023 - 14:11 WIB
loading...
Eddy Hiariej Ajukan...
Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dan dua orang dekatnya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi mengajukan pencabutan permohonan Praperadilan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023). FOTO/MPI/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan dua orang dekatnya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi mengajukan pencabutan permohonan Praperadilan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023). Pengajuan pencabutan Praperadilan karena ada yang perlu direvisi.

"Betul ada pencabutan permohonan dari Pemohon, tapi Termohon mengajukan keberatan secara lisan. Hakim sarankan supaya tertulis, sidang diskors sampai isoma, kalau benar keberatan pihak Termohon, maka sidang dilanjutkan," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).

Ia mengaku belum mengetahui apakah sidang akan dihentikan setelah kubu Eddy Hiariej mengajukan pencabutan Praperadilan. Saat ini hakim masih menantikan jawaban dari kubu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).



Pengacara Eddy Hiariej dkk, Iwan Priyatno menerangkan, pihaknya telah menyerahkan surat permohonan pencabutan Praperadilan kepada hakim tunggal Estiono dan Biro Hukum KPK dalam persidangan kali ini.

"Hari ini, kami selaku kuasa pemohon Praperadilan dari Prof Eddy, Yogi, dan Yosi menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara Praperadilan, kami serahkan berupa surat permohonan pencabutan Praperadilan kepada hakim dan kami juga berikan ke KPK, nanti setelah isoma pihak KPK akan menanggapi permohonan itu secara tertulis," tuturnya.

Pengacara Eddy Hiariej dkk lainnya, Ricky Sitohang menambahkan, pencabutan itu dilakukan lantaran pihaknya hendak melakukan revisi dahulu. Lantas, pihaknya akan mendaftarkan kembali gugatan Praperadilan dengan menambahkan substansi.

Baca juga: Eddy Hiariej Sebut Uang Dugaan Gratifikasi dan Suap Merupakan Lawyer Fee

"Benar (dicabut) karena ada yang mau direvisi dan ditambahkan. Setelah itu kita daftarkan kembali," katanya.

Sidang pada hari ini sedianya beragendakan penyerahan bukti dan pemeriksaan tiga ahli dari pihak pemohon.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
Keponakan Bupati Muara...
Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka dalam OTT KPK
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
IHSG Dibuka Terpeselet...
IHSG Dibuka Terpeselet ke Zona Merah, Sentuh 5.899 Ditopang Transaksi Rp1,6 Triliun
Kreasa Fest 2026 Jadi...
Kreasa Fest 2026 Jadi Ajang Mahasiswa Untar Perkenalkan Budaya Indonesia di Era Digital
Harga Pertamax Tembus...
Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Awas! Ledakan Migrasi ke BBM Subsidi
Berita Terkini
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Modernisasi Kapal Induk...
Modernisasi Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Penting untuk Perpanjang Usia Pakai
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
MK Tolak Gugatan Batas...
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved