Mencegah Kekerasan Seksual di Kampus

Senin, 10 Agustus 2020 - 08:04 WIB
loading...
A A A
Di Amerika Serikat (AS), kekerasan seksual di kampus sudah dijadikan sebagai prioritas skala nasional. Hal ini dibuktikan dengan adanya dua payung hukum nasional (federal), yaitu CleryAct dan Title IX. Kedua payung hukum tersebut menjadi pedoman pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di kampus bagi lembaga perguruan tinggi. (Baca juga: AHY Posting Foto Berdua Prabowo, Netizen Sebut Pasangan Ideal 2024)

Selanjutnya pada 2013, Campus Sexual Violence Elimination (CampusSaVE) Act ditetapkan untuk menggantikan CleryAct sebagai upaya pemerintah federal AS untuk mendorong transparansi yang lebih besar dan menambahkan beberapa persyaratan bagi lembaga perguruan tinggi dalam penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di kampusnya.

Salah satu kebijakan turunan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan AS (Department of Education/DOE) adalah Dear Colleagues Letter yang memberikan panduan lebih lanjut tentang bagaimana lembaga pendidikan dapat menangani atau mengadili tindak kekerasan seksual di kampus. Kebijakan ini juga dilatarbelakangi oleh temuan masalah yang cukup signifikan bahwa banyak kekerasan seksual yang terjadi di kampus dilakukan oleh peergroup.

Berkaca kepada AS, pemerintah Indonesia dapat mengambil langkah yang sama. Dalam konteks Indonesia, khususnya terkait kekerasan seksual di kampus, maka UU PKS dianalogikan sebagai Title IX dan CampusSaVEAct. Kemudian SK Dirjen PendisKemenag dianalogikan sebagai Dear Colleague Letter khusus untuk lembaga perguruan tinggi Islam. Untuk melengkapi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga harus mengeluarkan pedoman yang sama seperti SK Dirjen PendisKemenag.

Jika hal tersebut terlaksana, peluang bagi lembaga perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk memiliki kebijakan pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di kampus lebih besar. Terlebih kita ketahui bahwa selama ini seluruh lembaga perguruan tinggi di Indonesia tunduk pada aturan atau regulasi yang dikeluarkan Dikti, terutama terkait akreditasi. (Lihat videonya: Gunung Sinabung Erupsi, Empat Kecamatan Tertutup Abu Vulkanik)

Baik Dikti Kemendikbud maupun PendisKemenag mempunyai kekuatan untuk mendorong dan mewajibkan semua lembaga perguruan tinggi di bawahnya. Mendorong dapat dilakukan dengan memberikan panduan kepada seluruh lembaga perguruan tinggi yang ada serta memberikan dana bantuan, khususnya lembaga yang dianggap belum memiliki kapasitas yang cukup.

Mewajibkan dapat dilakukan dengan menambahkan instrumen kewajiban bagi lembaga perguruan tinggi untuk melaporkan kasus kejahatan yang terjadi di kampus, termasuk kekerasan seksual dan pemberian sanksi kepada lembaga perguruan tinggi yang melanggar. Sementara itu, peran pendampingan dapat dilaksanakan oleh Kementerian PPA maupun Komnas Perempuan.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Nasaruddin Umar: Tidak...
Nasaruddin Umar: Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Fisik dan Seksual di Pesantren
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Syekh Ahmad Al-Misry...
Syekh Ahmad Al-Misry Tersangka Pelecehan Seksual, Polri Ajukan Red Notice
Update Kasus Pelecehan...
Update Kasus Pelecehan di FHUI: 16 Terlapor Diperiksa, Bukti Chat 2024–2026 Ditelaah
Kasus Penyekapan di...
Kasus Penyekapan di Bandung, Pakar IPB Jelaskan Coercive Control dan Dampaknya pada Korban
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Menpora Erick Kecam...
Menpora Erick Kecam Pelecehan Seksual terhadap Atlet Menembak, Tegaskan Dukungan bagi Korban
Rekomendasi
BRI Hadirkan KKB Expo...
BRI Hadirkan KKB Expo Serentak di 131 Titik, Tawarkan Berbagai Promo Spesial untuk Masyarakat
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
Dimas Aditya Syok Temui...
Dimas Aditya Syok Temui Langsung Orang Dipasung saat Syuting Juminten Edan
Berita Terkini
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Dedi Mulyadi Menilai Keputusan Hakim Sudah Tepat
Pelimpahan Berkas Perkara...
Pelimpahan Berkas Perkara Febrie Dinilai Tindakan Rasional
Ramalan Juni Indonesia...
Ramalan Juni Indonesia Kolaps, Prabowo: Ini Udah Juli!
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved