Mencegah Kekerasan Seksual di Kampus

Senin, 10 Agustus 2020 - 08:04 WIB
loading...
A A A
Selain itu, kebanyakan lembaga perguruan tinggi ingin menjaga kestabilan angka pendaftaran siswa barunya. Bahkan tidak jarang ditemukan, para administrator lembaga perguruan tinggi sering kali menyembunyikan kasus kekerasan seksual dan membungkam para korbannya. Pembungkaman terhadap korban tersebut teridentifikasi sebagai adanya ketimpangan relasi kuasa, baik antara korban dan pelaku maupun korban dengan lembaga perguruan tinggi.

Relasi ini ditentukan dengan adanya struktur patriarki atau subordinasi oleh laki-laki di lembaga pendidikan tinggi terhadap perempuan (Vallsetal 2016). Selanjutnya, adanya budaya patriarki yang sangat kuat mengakibatkan lembaga pendidikan tinggi diidentifikasi sebagai kaki-tangan dari kekerasan seksual tersebut.

Dengan demikian, korban tidak saja merasa bahwa keadilan sangat sulit untuk ditegakkan, tetapi rasa takut yang amat besar juga mengikutinya. Akhirnya, banyak korban justru lebih memilih meninggalkan lembaga perguruan tinggi itu daripada harus menghadapi adanya kemungkinan bahwa dia mendapat reaksi keras dari komunitas kampus. (Baca juga: Jet Tempur Patungan Korsel-Indonesia Akan Gunakan Radar Array)

Selanjutnya merujuk kembali pada dokumen PendisKemenag, di mana separuh dari penyintas tidak melaporkan kejadian yang menimpanya, maka dapat dikatakan bahwa banyak insiden pada akhirnya tidak naik menjadi kasus. Artinya, korban tidak memperoleh keadilan karena insiden yang dialami tidak pernah terselesaikan secara kuasi maupun secara hukum.

Hal ini amat disayangkan, terutama karena banyak penelitian terdahulu yang mengungkap bahwa kekerasan seksual di kampus, apa pun bentuknya mempunyai konsekuensi terhadap kesehatan mental dan fisik, baik jangka pendek maupun panjang, yang dapat menghancurkan dan mengubah hidup korbannya.

Dengan dampak yang luar biasa tersebut, kebutuhan korban sangat perlu diperhatikan. Sebuah penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Yuhartati (2010) menyebutkan bahwa kebutuhan korban kekerasan seksual yang perlu diperhatikan antara lain: (1) perhatian segera (keselamatan dan perlindungan), (2) terus-menerus dukungan dan informasi, (3) representasi atau perwakilan formal di pengadilan, (4) restitusi dan kompensasi, dan (5) peran penting awal polisi. Berdasarkan penelitian yang dilakukannya tersebut, Yuhartati mengatakan bahwa belum seluruhnya kebutuhan korban dapat terpenuhi.

Berdasarkan uraian tersebut, pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana lembaga perguruan tinggi dapat mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual di kampus serta memberikan atau memfasilitasi pelayanan yang dibutuhkan oleh korban? Mencegah yaitu semua cara dan proses yang dilakukan untuk menghalangi agar kekerasan seksual di kampus tidak terjadi. Sementara menanggulangi, yaitu semua cara dan proses yang dilakukan untuk merespons atau menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Nasaruddin Umar: Tidak...
Nasaruddin Umar: Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Fisik dan Seksual di Pesantren
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Syekh Ahmad Al-Misry...
Syekh Ahmad Al-Misry Tersangka Pelecehan Seksual, Polri Ajukan Red Notice
Update Kasus Pelecehan...
Update Kasus Pelecehan di FHUI: 16 Terlapor Diperiksa, Bukti Chat 2024–2026 Ditelaah
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
PBB Masukkan Israel...
PBB Masukkan Israel dalam Daftar Hitam Kekerasan Seksual, Zionis Bekukan Hubungan dengan Guterres
Israel dan Rusia Masuk...
Israel dan Rusia Masuk Blacklist PBB terkait Kekerasan Seksual dalam Konflik, Zionis Murka
Rekomendasi
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
Selain Memaki, Trump...
Selain Memaki, Trump Juga Disebut Ancam Netanyahu via Istrinya atas Rencana Israel di Lebanon
Premier Padel Italia...
Premier Padel Italia 2026 Masuk Babak Penentuan, Nonton Perempat Final hingga Final di VISION+
Berita Terkini
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved