Mencegah Kekerasan Seksual di Kampus
Senin, 10 Agustus 2020 - 08:04 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, kebanyakan lembaga perguruan tinggi ingin menjaga kestabilan angka pendaftaran siswa barunya. Bahkan tidak jarang ditemukan, para administrator lembaga perguruan tinggi sering kali menyembunyikan kasus kekerasan seksual dan membungkam para korbannya. Pembungkaman terhadap korban tersebut teridentifikasi sebagai adanya ketimpangan relasi kuasa, baik antara korban dan pelaku maupun korban dengan lembaga perguruan tinggi.
Relasi ini ditentukan dengan adanya struktur patriarki atau subordinasi oleh laki-laki di lembaga pendidikan tinggi terhadap perempuan (Vallsetal 2016). Selanjutnya, adanya budaya patriarki yang sangat kuat mengakibatkan lembaga pendidikan tinggi diidentifikasi sebagai kaki-tangan dari kekerasan seksual tersebut.
Dengan demikian, korban tidak saja merasa bahwa keadilan sangat sulit untuk ditegakkan, tetapi rasa takut yang amat besar juga mengikutinya. Akhirnya, banyak korban justru lebih memilih meninggalkan lembaga perguruan tinggi itu daripada harus menghadapi adanya kemungkinan bahwa dia mendapat reaksi keras dari komunitas kampus. (Baca juga: Jet Tempur Patungan Korsel-Indonesia Akan Gunakan Radar Array)
Selanjutnya merujuk kembali pada dokumen PendisKemenag, di mana separuh dari penyintas tidak melaporkan kejadian yang menimpanya, maka dapat dikatakan bahwa banyak insiden pada akhirnya tidak naik menjadi kasus. Artinya, korban tidak memperoleh keadilan karena insiden yang dialami tidak pernah terselesaikan secara kuasi maupun secara hukum.
Hal ini amat disayangkan, terutama karena banyak penelitian terdahulu yang mengungkap bahwa kekerasan seksual di kampus, apa pun bentuknya mempunyai konsekuensi terhadap kesehatan mental dan fisik, baik jangka pendek maupun panjang, yang dapat menghancurkan dan mengubah hidup korbannya.
Dengan dampak yang luar biasa tersebut, kebutuhan korban sangat perlu diperhatikan. Sebuah penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Yuhartati (2010) menyebutkan bahwa kebutuhan korban kekerasan seksual yang perlu diperhatikan antara lain: (1) perhatian segera (keselamatan dan perlindungan), (2) terus-menerus dukungan dan informasi, (3) representasi atau perwakilan formal di pengadilan, (4) restitusi dan kompensasi, dan (5) peran penting awal polisi. Berdasarkan penelitian yang dilakukannya tersebut, Yuhartati mengatakan bahwa belum seluruhnya kebutuhan korban dapat terpenuhi.
Berdasarkan uraian tersebut, pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana lembaga perguruan tinggi dapat mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual di kampus serta memberikan atau memfasilitasi pelayanan yang dibutuhkan oleh korban? Mencegah yaitu semua cara dan proses yang dilakukan untuk menghalangi agar kekerasan seksual di kampus tidak terjadi. Sementara menanggulangi, yaitu semua cara dan proses yang dilakukan untuk merespons atau menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus.
Relasi ini ditentukan dengan adanya struktur patriarki atau subordinasi oleh laki-laki di lembaga pendidikan tinggi terhadap perempuan (Vallsetal 2016). Selanjutnya, adanya budaya patriarki yang sangat kuat mengakibatkan lembaga pendidikan tinggi diidentifikasi sebagai kaki-tangan dari kekerasan seksual tersebut.
Dengan demikian, korban tidak saja merasa bahwa keadilan sangat sulit untuk ditegakkan, tetapi rasa takut yang amat besar juga mengikutinya. Akhirnya, banyak korban justru lebih memilih meninggalkan lembaga perguruan tinggi itu daripada harus menghadapi adanya kemungkinan bahwa dia mendapat reaksi keras dari komunitas kampus. (Baca juga: Jet Tempur Patungan Korsel-Indonesia Akan Gunakan Radar Array)
Selanjutnya merujuk kembali pada dokumen PendisKemenag, di mana separuh dari penyintas tidak melaporkan kejadian yang menimpanya, maka dapat dikatakan bahwa banyak insiden pada akhirnya tidak naik menjadi kasus. Artinya, korban tidak memperoleh keadilan karena insiden yang dialami tidak pernah terselesaikan secara kuasi maupun secara hukum.
Hal ini amat disayangkan, terutama karena banyak penelitian terdahulu yang mengungkap bahwa kekerasan seksual di kampus, apa pun bentuknya mempunyai konsekuensi terhadap kesehatan mental dan fisik, baik jangka pendek maupun panjang, yang dapat menghancurkan dan mengubah hidup korbannya.
Dengan dampak yang luar biasa tersebut, kebutuhan korban sangat perlu diperhatikan. Sebuah penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Yuhartati (2010) menyebutkan bahwa kebutuhan korban kekerasan seksual yang perlu diperhatikan antara lain: (1) perhatian segera (keselamatan dan perlindungan), (2) terus-menerus dukungan dan informasi, (3) representasi atau perwakilan formal di pengadilan, (4) restitusi dan kompensasi, dan (5) peran penting awal polisi. Berdasarkan penelitian yang dilakukannya tersebut, Yuhartati mengatakan bahwa belum seluruhnya kebutuhan korban dapat terpenuhi.
Berdasarkan uraian tersebut, pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana lembaga perguruan tinggi dapat mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual di kampus serta memberikan atau memfasilitasi pelayanan yang dibutuhkan oleh korban? Mencegah yaitu semua cara dan proses yang dilakukan untuk menghalangi agar kekerasan seksual di kampus tidak terjadi. Sementara menanggulangi, yaitu semua cara dan proses yang dilakukan untuk merespons atau menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus.
Lihat Juga :