Putusan Praperadilan Firli Bahuri Digelar Besok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri , Senin (18/12/2023). Agenda sidang adalah penyerahan kesimpulan sebelum pembacaan putusan, besok.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sidang praperadilan hari ini dihadiri tim pengacara Firli Bahuri dan Tim Bidkum Polda Metro Jaya. Kubu Firli dan Polda Metro Jaya menyerahkan kesimpulan secara tertulis dan dianggap telah dibacakan oleh hakim. Sidang lantas ditutup untuk dilanjutkan besok dengan agenda pembacaan putusan.
"Baik, kesimpulan dianggap dibacakan. Lalu, Selasa, 19 Desember 2023 besok pukul 15.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan hakim praperadilan, kita bacakan putusan terkait perkara ini, begitu yah," kata hakim tunggal Imelda Herawati dalam persidangan.
Sementara itu, pengacara Firli, Ian Iskandar optimistis hakim menerima gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hari ini kami sudah menyerahkan kesimpulan dari pemohon sebanyak 126 halaman, kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami ini dapat mengabulkan permohonan kami," kata Ian Iskandar yang berharap keadilan terhadap kliennya bisa terwujud.
"Terutama terkait pokok permohonan kami, soal penetapan tersangka yang menurut kami tidak sah, penyidikannya juga tidak sah. Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan kami yang sudah kami sampaikan tadi," katanya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sidang praperadilan hari ini dihadiri tim pengacara Firli Bahuri dan Tim Bidkum Polda Metro Jaya. Kubu Firli dan Polda Metro Jaya menyerahkan kesimpulan secara tertulis dan dianggap telah dibacakan oleh hakim. Sidang lantas ditutup untuk dilanjutkan besok dengan agenda pembacaan putusan.
"Baik, kesimpulan dianggap dibacakan. Lalu, Selasa, 19 Desember 2023 besok pukul 15.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan hakim praperadilan, kita bacakan putusan terkait perkara ini, begitu yah," kata hakim tunggal Imelda Herawati dalam persidangan.
Sementara itu, pengacara Firli, Ian Iskandar optimistis hakim menerima gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hari ini kami sudah menyerahkan kesimpulan dari pemohon sebanyak 126 halaman, kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami ini dapat mengabulkan permohonan kami," kata Ian Iskandar yang berharap keadilan terhadap kliennya bisa terwujud.
"Terutama terkait pokok permohonan kami, soal penetapan tersangka yang menurut kami tidak sah, penyidikannya juga tidak sah. Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan kami yang sudah kami sampaikan tadi," katanya.
(abd)