Mahfud MD Janji Perjuangkan Hak Ulayat dan Adat

Senin, 18 Desember 2023 - 16:06 WIB
loading...
Mahfud MD Janji Perjuangkan...
Menko Polhukam yang juga Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3 Mahfud MD melanjutkan safarinya di hari kedua ke Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (18/12/2023). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Menko Polhukam yang juga Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3 Mahfud MD melanjutkan safarinya di hari kedua ke Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (18/12/2023). Mahfud berjanji perjuangkan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat.

Seusai salat subuh berjamaah di Masjid Al Hakim Islamic Cente, Kota Padang bersama Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, Mahfud menuju ke Gedung Long See Tong, Perkumpulan Keluarga Lie-Kwee, Jalan Niaga, Kota Padang.

Mahfud disambut alunan musik khas Tiongkok. Pertemuan yang berlangsung santai ini disambi ngopi bareng dan makan sate dan ketupat sayur khas Padang.

Sejumlah perwakilan masyarakat adat ingin Mahfud mengawal perlindungan hak-hak ulayat dan adat. Selain itu, Cawapres pasangan Ganjar Pranowo ini diminta mengawal sejarah Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Bukittinggi, Sumbar, sebagai bukti bahwa Pemerintahan menghargai Sumbar. Sebab, kata mereka, tak ada Sumbar, maka tak ada Indonesia.

"Kalau sudah terpilih, jangan lupakan Sumatera Barat ya, Pak Mahfud," tutur salah satu tokoh dari etnis Tionghoa ini.



Tokoh Mentawai, Pdt Firman Simanjutak juga menyampaikan pesan serupa yakni perlindungan dan pembangunan masyarakat adat. Apalagi, sejak Mentawai jadi kabupaten, pembangunan mandek.

Sedangkan tokoh Nias, Nahdlatul Ulama, dan perwakilan kelompok lainnya mendoakan Mahfud MD terpilih sebagai Cawapres agar bisa mengawal dan menjaga kebhinnekaan.

Mahfud pun berkomitmen untuk mengesahkan UU Masyarakat Hukum Adat. Apalagi, akademisi dan masyarakat sipil termasuk masyarakat adat di Indonesia, sudah puluhan tahun memperjuangkan dan mengadvokasi hal ini.

"Masalah perlindungan terhadap hak adat dan tanah ulayat. Bukan hanya di Padang, Sumbar, tapi di daerah lain banyak. Diambil oleh pengembang. Kita belum ada peraturan pemerintah tentang hak-hak adat," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1781 seconds (0.1#10.140)