Halal Watch: Produsen yang Abaikan Kepentingan Konsumen Bisa Dipidana

Senin, 05 Februari 2018 - 19:51 WIB
Halal Watch: Produsen yang Abaikan Kepentingan Konsumen Bisa Dipidana
Halal Watch: Produsen yang Abaikan Kepentingan Konsumen Bisa Dipidana
A A A
JAKARTA - Lembaga Advokasi Halal (Indonesia Halal Watch) sedang menyiapkan langkah yang tepat bagi perlindungan konsumen muslim. Hal ini terkait dengan beredarnya video yang memperlihatkan dua ekor tikus yang tengah berkeliaran di rak besi gerai toko roti ternama di Indonesia, yaitu BreadTalk.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, H Ikhsan Abdullah mengatakan, beredarnya video tersebut langsung mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat. "Sebagian besar mengkritisi karena perusahaan roti franchise asal Singapura tersebut tidak menjaga kualitas dan kehigienisan dari fasilitas produksinya," kata H Ikhsan Abdullah dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Senin (5/2/2018).

Menurutnya, salah satu kebutuhan penting umat Islam adalah mengkonsumsi produk halal, sehingga dibutuhkan itikad baik dan komitmen dari produsen untuk menyediakan produk yang sesuai dengan standar konsumsi konsumen muslim yaitu halal.

Hal ini, lanjut Ikhsan, sangat disayangkan karena BreadTalk sebagai produk makanan (roti) branded yang banyak digemari masyarakat khususnya oleh konsumen muslim. "Sayangnya, justru tidak memberikan jaminan bagi konsumennya dan kurang peduli dengan kepentingan konsumen," terangnya.

Sesuai peraturan yang diatur dalam kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) LPPOM MUI, setiap pelaku usaha harus menjamin tidak adanya kontaminasi silang dengan bahan/produk yang haram/najis. Jika sampai dilanggar, maka ini adalah bentuk pelanggaran hukum.

"Kita telah memiliki UU No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Poduk Halal (UU JPH) yang telah diundangkan pada Oktober 2014. Berdasarkan Pasal 21 UU JPH bahwa lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal wajib dijaga kebersihan dan higienitasnya, bebas dari najis dan bebas dari bahan tidak halal," jelas Ikhsan.

Demikian pula UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur terkait salah satu kewajiban pelaku usaha di dalam Pasal 7, yaitu Produsen menjamin mutu barang dan / atau jasa yang diproduksi dan / atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan / atau jasa yang berlaku.

Ketentuan ini memiliki kekuatan yang mengikat bagi produsen dalam memproduksi barang dan/jasa dan memberikan kepastian bagi konsumen, bahwa produk yang beredar telah memenuhi kualitas yang baik dan halal.

Indonesia Halal Watch pada 2016 telah memberikan Surat Rekomendasi dan Himbauan kepada PT Talkindo Selaksa Anugerah, perusahaan yang memproduksi Roti dengan merek BreadTalk tersebut.

Isi rekomendasi itu agar perusahaan tersebut melakukan sertifikasi halal kepada LPPOM MUI, sebagaimana Surat No. 003/Out/IHW/I/16 tanggal 7 Januari 2016, Surat No. 015/Out/IHW/II/16 tanggal 1 Februari 2016, dan Surat No. 082/Out/IHW/IX/16 tanggal 9 September 2016.

Ini sebagai bentuk upaya pemberian edukasi kepada pelaku usaha sekaligus perlindungan kepada konsumen.

"Namun himbauan kami tidak memperoleh tanggapan sesuai yang diharapkan dengan dalih bahwa BreadTalk telah memperoleh sertifikasi halal dari MUI Provinsi Banten untuk gerai BreadTalk yang di Tangerang, sesuai dengan suratnya yang kami terima pada 14 September 2016," pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4070 seconds (0.1#10.140)