Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila di Bidang Ekonomi dalam UUD 1945
Sabtu, 16 Desember 2023 - 15:16 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menegaskan “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
Dilanjutkan dengan Pasal 33 ayat (5) UUD 1945 yang berisikan “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam Undang-undang.”
Kedua ayat ini juga menyiratkan bahwa perekonomian negara dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi ekonomi yang mengutamakan kesetaraan, keadilan, keberlanjutan, dan kesadaran lingkungan.
Prinsip-prinsip seperti efisiensi yang adil, kemandirian, serta menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional menjadi landasan utama. Rincian lebih lanjut terkait implementasi dan aturan yang mengatur hal ini dijelaskan dalam Undang-undang.
Demikian ulasan mengenai Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai perwujudan nilai-nilai Pancasila di bidang ekonomi. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan.
Dilanjutkan dengan Pasal 33 ayat (5) UUD 1945 yang berisikan “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam Undang-undang.”
Kedua ayat ini juga menyiratkan bahwa perekonomian negara dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi ekonomi yang mengutamakan kesetaraan, keadilan, keberlanjutan, dan kesadaran lingkungan.
Prinsip-prinsip seperti efisiensi yang adil, kemandirian, serta menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional menjadi landasan utama. Rincian lebih lanjut terkait implementasi dan aturan yang mengatur hal ini dijelaskan dalam Undang-undang.
Demikian ulasan mengenai Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai perwujudan nilai-nilai Pancasila di bidang ekonomi. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan.
(okt)
Lihat Juga :