Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila di Bidang Ekonomi dalam UUD 1945
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdapat nilai-nilai Pancasila di bidang ekonomi yang terkandung dalam pasal-pasal UUD 1945. Pancasila tidak hanya menjadi panduan dalam ranah politik dan sosial, tetapi juga memiliki pengaruh yang signifikan dalam bidang ekonomi.
Lima asas yang terkandung dalam Pancasila dapat memberikan landasan moral dan filosofis yang mendasar bagi pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.
Lantas, perwujudan nilai-nilai Pancasila di bidang ekonomi terkandung dalam pasal berapa? Simak ulasannya.
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, terutama yang berkaitan dengan bidang ekonomi, tercermin dalam Pasal 33 ayat 1 sampai 5.
Pasal tersebut mengatur mengenai prinsip ekonomi negara yang didasarkan pada asas kekeluargaan, dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan menghapuskan kesenjangan sosial ekonomi melalui pemanfaatan sumber daya alam dan ekonomi secara efisien untuk kepentingan rakyat.
Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Pasal tersebut menjelaskan, yaitu bahwa sistem ekonomi yang diupayakan seharusnya tidak bergantung pada persaingan semata dan prinsip yang sangat individualistik.
Kemudian pada Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Cabang - cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
Serta Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berisi “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk Sebesar-besarnya kemakmuran rakyat“.
Lima asas yang terkandung dalam Pancasila dapat memberikan landasan moral dan filosofis yang mendasar bagi pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.
Lantas, perwujudan nilai-nilai Pancasila di bidang ekonomi terkandung dalam pasal berapa? Simak ulasannya.
Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila di Bidang Ekonomi
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, terutama yang berkaitan dengan bidang ekonomi, tercermin dalam Pasal 33 ayat 1 sampai 5.
Pasal tersebut mengatur mengenai prinsip ekonomi negara yang didasarkan pada asas kekeluargaan, dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan menghapuskan kesenjangan sosial ekonomi melalui pemanfaatan sumber daya alam dan ekonomi secara efisien untuk kepentingan rakyat.
Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Pasal tersebut menjelaskan, yaitu bahwa sistem ekonomi yang diupayakan seharusnya tidak bergantung pada persaingan semata dan prinsip yang sangat individualistik.
Kemudian pada Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Cabang - cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
Serta Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berisi “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk Sebesar-besarnya kemakmuran rakyat“.