Ini Daftar Pejabat Tak Terima Gaji Ke-13

Minggu, 09 Agustus 2020 - 17:46 WIB
loading...
Ini Daftar Pejabat Tak...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - P residen Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No44/2020 tentang Gaji Ke-13 . Dalam PP itu disebutkan pejabat-pejabat yang tidak akan menerima gaji ke-13 tahun 2020.

Hal ini diatur di dalam pasal 4 PP 44/2020 yakni presiden dan wakil presiden. Lalu ketua, wakil ketua, dan anggota MPR/DPR/DPD. Selanjutnya ketua, wakil ketua, ketua muda, dan Hakim Agung MA. Kemudian ketua, wakil ketua, dan anggota MK.

Pejabat lain yang tidak menerima gaji ke-13 yaitu: (Baca juga: Beda dengan THR, Semua PNS Bakal Terima Gaji Ke-13)
1. Ketua, wakil ketua, dan anggota BPK.
2. Ketua, wakil ketua, dan anggota KY
3. Ketua dan wakil ketua KPK
4. Menteri dan jabatan setingkat menteri
5. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
6. Gubernur dan wakil gubernur
7. Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota
8. Wakil menteri
9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
10. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
11. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. (Baca juga: Update 9 Agustus 2020: 125.396 Orang Positif Covid-19 , 80.952 Sembuh, 5.723 Meninggal)

Seperti diketahui pemerintah berencana mencairkan gaji ke-13 pada bulan Agustus ini. Di dalam PP tersebut disebutkan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan salah satu stimulus fiskal dalam upaya pemerintah menjaga daya beli di saat pandemi Covid-19.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1875 seconds (0.1#10.140)