Capres Nomor 3, Ganjar Komitmen Berantas KKN demi Kesejahteraan Buruh
loading...
A
A
A
Ganjar langsung merespon omongan tersebut, dengan langsung meminta stafnya untuk meminta nomor si calo dan Sari, agar permasalahan ini dapat ditindaklanjuti.
Sementara itu, salah satu buruh Sulaeman, juga ikut mengeluhkan pengalaman pribadinya kepada Ganjar. Dia menceritakan nasibnya yang di PHK gara-gara menuntut pesangonnya. Sulaeman bergabung dengan serikat pekerja saat menuntut haknya.
“Saya bikin serikat buruh karena melihat ada ketidakadilan di dalam perusahaan. Akhirnya saya dirasionalisasi (PHK), kita demo besar-besaran,” Sulaeman.
Namun kata Sulaeman, perusahaan mengajukan proses penyelesaian melalui pengadilan. Sayangnya, Sulaeman kalah setelah menunggu 13 tahun lamanya putusan pengadilan itu. Dia harus menerima nasib di PHK tampa pesangon, dan hanya menerima dua bulan upah. Menurut putusan pengadilan, unjuk rasa yang dilakukan Sulaeman bersama teman-temannya dianggap ilegal.
Dari pengakuan-pengakuan itu, Ganjar mengajak kepada para buruh dan pelaku UMKM untuk bisa menjadi pengusaha. Ia berjanji akan menyiapkan pelatihan-pelatihan dengan dukungan para mentor yang mumpuni.
“Selain menyiapkan pelatihan dengan mentor-mentor yang handal, disiapkan akses permodalan jika pelatihannya sudah sukses,” tutup Ganjar.
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
Sementara itu, salah satu buruh Sulaeman, juga ikut mengeluhkan pengalaman pribadinya kepada Ganjar. Dia menceritakan nasibnya yang di PHK gara-gara menuntut pesangonnya. Sulaeman bergabung dengan serikat pekerja saat menuntut haknya.
“Saya bikin serikat buruh karena melihat ada ketidakadilan di dalam perusahaan. Akhirnya saya dirasionalisasi (PHK), kita demo besar-besaran,” Sulaeman.
Namun kata Sulaeman, perusahaan mengajukan proses penyelesaian melalui pengadilan. Sayangnya, Sulaeman kalah setelah menunggu 13 tahun lamanya putusan pengadilan itu. Dia harus menerima nasib di PHK tampa pesangon, dan hanya menerima dua bulan upah. Menurut putusan pengadilan, unjuk rasa yang dilakukan Sulaeman bersama teman-temannya dianggap ilegal.
Dari pengakuan-pengakuan itu, Ganjar mengajak kepada para buruh dan pelaku UMKM untuk bisa menjadi pengusaha. Ia berjanji akan menyiapkan pelatihan-pelatihan dengan dukungan para mentor yang mumpuni.
“Selain menyiapkan pelatihan dengan mentor-mentor yang handal, disiapkan akses permodalan jika pelatihannya sudah sukses,” tutup Ganjar.
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
(maf)