Harapkan Pemilu Luber dan Jurdil, Forum Advokat Awasi Netralitas Aparatur Negara
Kamis, 14 Desember 2023 - 11:32 WIB
loading...
A
A
A
Alvon mengungkapkan, gugatan ini diajukan oleh dua pemohon warga, yakni Syukur Destielo Gulo yang berprofesi sebagai calon advokat muda atau asisten advokat dan seorang mahasiswa bernama Jhonatan Glen Pirma Panjaitan. Keduanya memberikan kuasa kepada FAPKP.
Gugatan itu diajukan lantaran Bawaslu tak merespons pengaduan yang diajukan pihaknya pada 16 November 2023 berkaitan persoalan tersebut. Adapun alasan diajukannya pemohonan ini, FAPKP memandang keputusan tata usaha negara (KTUN) objek sengketa yang dibuat berdasarkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 tanpa mempertimbangkan Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 adalah cacat hukum subtansi dan prosedural.
KTUN sebagai objek sengketa yang berkonsekuensi batal demi hukum (nietig) atau setidaknya dapat dibatalkan (vernietig baar) karena melanggar asas legalitas, undang-undang dan asas-asas pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Berikutnya SK KPU sebagai objek tata usaha negara dianggap tidak berlandaskan pada asas legalitas, ketidakberpihakan, dan asas kecermatan.
Gugatan itu diajukan lantaran Bawaslu tak merespons pengaduan yang diajukan pihaknya pada 16 November 2023 berkaitan persoalan tersebut. Adapun alasan diajukannya pemohonan ini, FAPKP memandang keputusan tata usaha negara (KTUN) objek sengketa yang dibuat berdasarkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 tanpa mempertimbangkan Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 adalah cacat hukum subtansi dan prosedural.
KTUN sebagai objek sengketa yang berkonsekuensi batal demi hukum (nietig) atau setidaknya dapat dibatalkan (vernietig baar) karena melanggar asas legalitas, undang-undang dan asas-asas pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Berikutnya SK KPU sebagai objek tata usaha negara dianggap tidak berlandaskan pada asas legalitas, ketidakberpihakan, dan asas kecermatan.
(rca)
Lihat Juga :