KSP: RUU Perampasan Aset Jadi Game Changer Pemberantasan Korupsi
Rabu, 13 Desember 2023 - 06:53 WIB
loading...
Kantor Staf Presiden (KSP) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset penting untuk memastikan para pelaku tindak pidana, termasuk koruptor tidak bertambah kaya dari hasil tindak pidana korupsinya. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) menilai Rancangan Undang-Undang ( RUU ) tentang Perampasan Aset penting untuk memastikan para pelaku tindak pidana, termasuk koruptor tidak bertambah kaya dari hasil tindak pidana korupsinya. Paradigma penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang masih berkutat pada konsep follow the suspect harus segera diimbangi dengan paradigma follow the money.
“RUU perampasan aset menjadi game changer pemberantasan korupsi,” kata Tenaga Ahli KSP, Yusuf Hakim Gumilang dalam keterangannya, Rabu (13/12/2023).
Yusuf mengatakan RUU tentang Perampasan aset memberikan kepastian hukum bagi negara untuk merampas aset hasil kejahatan tindak pidana lebih cepat (in rem), tanpa perlu menunggu pelaku dijatuhi hukuman yang berkekuatan hukum tetap (in personam). “Ini untuk mencegah penyembunyian dan pengaburan aset hasil tindak pidana yang penguasaanya disamarkan lewat kerabat atau orang kepercayaan dalam bentuk aset,” jelasnya.
Baca juga: Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan
Yusuf mengakui RUU tentang Perampasan Aset memang bukan jaminan absolut dari keberhasilan pemberantasan korupsi. Namun, dengan aturan hukum yang progresif tersebut, diharapkan bisa membuat seseorang berpikir ulang untuk melakukan tindak pidan korupsi, apalagi menyembunyikan hasil kejahatannya. “Sehingga pemulihan kerugian keuangan negara dapat menjadi maksimal,” katanya.
Yusuf menegaskan RUU Perampasan Aset tidak hanya sebagai legacy berharga pemerintah saat ini. Tapi juga akan membangkitkan optimisme, Indonesia bisa lebih baik ke depannya dan bebas dari perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“RUU perampasan aset menjadi game changer pemberantasan korupsi,” kata Tenaga Ahli KSP, Yusuf Hakim Gumilang dalam keterangannya, Rabu (13/12/2023).
Yusuf mengatakan RUU tentang Perampasan aset memberikan kepastian hukum bagi negara untuk merampas aset hasil kejahatan tindak pidana lebih cepat (in rem), tanpa perlu menunggu pelaku dijatuhi hukuman yang berkekuatan hukum tetap (in personam). “Ini untuk mencegah penyembunyian dan pengaburan aset hasil tindak pidana yang penguasaanya disamarkan lewat kerabat atau orang kepercayaan dalam bentuk aset,” jelasnya.
Baca juga: Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan
Yusuf mengakui RUU tentang Perampasan Aset memang bukan jaminan absolut dari keberhasilan pemberantasan korupsi. Namun, dengan aturan hukum yang progresif tersebut, diharapkan bisa membuat seseorang berpikir ulang untuk melakukan tindak pidan korupsi, apalagi menyembunyikan hasil kejahatannya. “Sehingga pemulihan kerugian keuangan negara dapat menjadi maksimal,” katanya.
Yusuf menegaskan RUU Perampasan Aset tidak hanya sebagai legacy berharga pemerintah saat ini. Tapi juga akan membangkitkan optimisme, Indonesia bisa lebih baik ke depannya dan bebas dari perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Lihat Juga :