Bareskrim Polri Bakal Perpanjang Masa Penahanan Dito Mahendra
Senin, 11 Desember 2023 - 22:40 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara atau pelimpahan tahap I kasus senpi Dito Mahendra. Dan, pihak Kejaksaan meminta agar penyidik Bareskrim untuk melengkapi berkasnya (P-19).
“Berkas kasus senpi DM (Dito Mahendra) sudah kita kirim ke kejaksaan. Dari berkas yang dikirim ada P-19 yang harus dipenuhi penyidik,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Senin 30 Oktober 2023 lalu.
Menurut Djuhandhani, pihak kejaksaan menilai berkas perkara kasus kekasih penyanyi Nindy Ayunda tersebut masih belum lengkap.
Tim di Kejaksaan meminta Bareskrim melengkapi berkas dengan memberikan keterangan saksi soal asal-usul senpi ilegal yang ditemukan di kediaman Dito Mahendra.
“P-19 ada tambahan beberapa permintaan pemeriksaan terkait beberapa orang saksi tentang asal-usul senpi,” tuturnya.
“Berkas kasus senpi DM (Dito Mahendra) sudah kita kirim ke kejaksaan. Dari berkas yang dikirim ada P-19 yang harus dipenuhi penyidik,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Senin 30 Oktober 2023 lalu.
Menurut Djuhandhani, pihak kejaksaan menilai berkas perkara kasus kekasih penyanyi Nindy Ayunda tersebut masih belum lengkap.
Tim di Kejaksaan meminta Bareskrim melengkapi berkas dengan memberikan keterangan saksi soal asal-usul senpi ilegal yang ditemukan di kediaman Dito Mahendra.
“P-19 ada tambahan beberapa permintaan pemeriksaan terkait beberapa orang saksi tentang asal-usul senpi,” tuturnya.
Lihat Juga :