Bareskrim Polri Bakal Perpanjang Masa Penahanan Dito Mahendra
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Saputra Hasibuan menyoroti penanganan kasus senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Pengusaha Dito Mahendra . Hingga kini, penanganannya masih berkutat di Bareskrim Polri .
Edi Hasibuan mengatakan jika belum dilimpahkan ke kejaksaan maka penyidik Polri dapat mengajukan perpanjangan masa penahanan terhadap Dito Mahendra.
“Penyidik memiliki kewenangan untuk memperpanjang masa penahanan demi kepentingan penyidikan,” ujar Edi dalam keterangannya, Senin (11/12/2023).
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia yang juga mantan wartawan ini pun menyarankan kepada Bareskrim Polri untuk segera memenuhi permintaan dari kejaksaan agar kasus Dito Mahendra segera dapat disidangkan.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara atau pelimpahan tahap I kasus senpi Dito Mahendra. Dan, pihak Kejaksaan meminta agar penyidik Bareskrim untuk melengkapi berkasnya (P-19).
“Berkas kasus senpi DM (Dito Mahendra) sudah kita kirim ke kejaksaan. Dari berkas yang dikirim ada P-19 yang harus dipenuhi penyidik,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Senin 30 Oktober 2023 lalu.
Menurut Djuhandhani, pihak kejaksaan menilai berkas perkara kasus kekasih penyanyi Nindy Ayunda tersebut masih belum lengkap.
Tim di Kejaksaan meminta Bareskrim melengkapi berkas dengan memberikan keterangan saksi soal asal-usul senpi ilegal yang ditemukan di kediaman Dito Mahendra.
“P-19 ada tambahan beberapa permintaan pemeriksaan terkait beberapa orang saksi tentang asal-usul senpi,” tuturnya.
Ia memastikan penyidik Bareskrim Polri akan terus melakukan proses penyidikan dan memastikan perkara yang menjerat Dito Mahendra tidak akan menguap.
“Dalam proses penyidikan, penyidik terus berkoordinasi dengan kejaksaan sampai berkas dinyatakan lengkap dan nantinya akan kita limpahkan,” jelas Djuhandhani.
Edi Hasibuan mengatakan jika belum dilimpahkan ke kejaksaan maka penyidik Polri dapat mengajukan perpanjangan masa penahanan terhadap Dito Mahendra.
“Penyidik memiliki kewenangan untuk memperpanjang masa penahanan demi kepentingan penyidikan,” ujar Edi dalam keterangannya, Senin (11/12/2023).
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia yang juga mantan wartawan ini pun menyarankan kepada Bareskrim Polri untuk segera memenuhi permintaan dari kejaksaan agar kasus Dito Mahendra segera dapat disidangkan.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara atau pelimpahan tahap I kasus senpi Dito Mahendra. Dan, pihak Kejaksaan meminta agar penyidik Bareskrim untuk melengkapi berkasnya (P-19).
“Berkas kasus senpi DM (Dito Mahendra) sudah kita kirim ke kejaksaan. Dari berkas yang dikirim ada P-19 yang harus dipenuhi penyidik,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Senin 30 Oktober 2023 lalu.
Menurut Djuhandhani, pihak kejaksaan menilai berkas perkara kasus kekasih penyanyi Nindy Ayunda tersebut masih belum lengkap.
Tim di Kejaksaan meminta Bareskrim melengkapi berkas dengan memberikan keterangan saksi soal asal-usul senpi ilegal yang ditemukan di kediaman Dito Mahendra.
“P-19 ada tambahan beberapa permintaan pemeriksaan terkait beberapa orang saksi tentang asal-usul senpi,” tuturnya.
Ia memastikan penyidik Bareskrim Polri akan terus melakukan proses penyidikan dan memastikan perkara yang menjerat Dito Mahendra tidak akan menguap.
“Dalam proses penyidikan, penyidik terus berkoordinasi dengan kejaksaan sampai berkas dinyatakan lengkap dan nantinya akan kita limpahkan,” jelas Djuhandhani.
(kri)