Kemenkumham Tingkatkan Kompetensi PPNS Imigrasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) selama periode November-Desember 2023 menangani 11 perkara dugaan Tindak Pidana Keimigrasian pada 11 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia. Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 19 orang, terdiri dari 18 Warga Negara Asing (WNA) dan satu Warga Negara Indonesia (WNI).
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam mengatakan, penanganan perkara tindak pidana keimigrasian ini merupakn hasil dari peningkatan kompetensi standar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi. Utamanya kemampuan penanganan dan pemanfaatan Barang Bukti Elektronik (BBE).
"Alhamdulillah, kompetensi tersebut mendorong performa baik PPNS Imigrasi, sebagaimana kita lihat sekarang," ujar Godam dalam keterangan tertulis, Senin (11/12/2023).
Jumlah PPNS Imigrasi yang mendapatkan peningkatan kompetensi dalam kemampuan penanganan dan pemanfaatan BBE sebanyak 240 orang dari seluruh kantor imigrasi, divisi, bidang, dan Rumah Detensi Imigrasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam dua gelombang.
Sebanyak 120 Penyidik dan Atasan Penyidik yang bertugas pada Wilayah I menerima peningkatan kompetensi di Batam pada 28-30 November 2023. Sedangkan 120 Penyidik dan Atasan Penyidik lainnya yang bertugas di Wilayah II (Timur) menerima peningkatan kompetensi di Bali pada 4-6 Desember 2023.
"Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian merupakan wujud pelaksanaan fungsi Imigrasi dalam menjaga stabilitas dan kemanan nasional. Mereka turut menjamin izin masuk dan izin tinggal orang asing yang berada di Indonesia sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Jadi, menjaga kedaulatan negara itu bukan hanya tugas Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saja," kata Godam.
Adapun materi peningkatan kompetensi PPNS Imigrasi dilakukan di bidang teknologi, digital forensic, serta implementasi dari pembuktian unsur-unsur pasal pidana keimigrasian yang disampaikan oleh para narasumber yang ahli dan berpengalaman.
"Ditjen Imigrasi mendukung para Penyidik Imigrasi dalam melaksanakan Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian secara profesional dan berpedoman pada prinsip dasar yang harus dijalankan dalam penanganan pertama BBE sebagai Digital Evidence First Responder (DEFR) untuk menjaga Chain of Custody BBE agar dapat menjadi alat bukti yang sah di persidangan," kata Godam.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam mengatakan, penanganan perkara tindak pidana keimigrasian ini merupakn hasil dari peningkatan kompetensi standar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi. Utamanya kemampuan penanganan dan pemanfaatan Barang Bukti Elektronik (BBE).
"Alhamdulillah, kompetensi tersebut mendorong performa baik PPNS Imigrasi, sebagaimana kita lihat sekarang," ujar Godam dalam keterangan tertulis, Senin (11/12/2023).
Jumlah PPNS Imigrasi yang mendapatkan peningkatan kompetensi dalam kemampuan penanganan dan pemanfaatan BBE sebanyak 240 orang dari seluruh kantor imigrasi, divisi, bidang, dan Rumah Detensi Imigrasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam dua gelombang.
Sebanyak 120 Penyidik dan Atasan Penyidik yang bertugas pada Wilayah I menerima peningkatan kompetensi di Batam pada 28-30 November 2023. Sedangkan 120 Penyidik dan Atasan Penyidik lainnya yang bertugas di Wilayah II (Timur) menerima peningkatan kompetensi di Bali pada 4-6 Desember 2023.
"Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian merupakan wujud pelaksanaan fungsi Imigrasi dalam menjaga stabilitas dan kemanan nasional. Mereka turut menjamin izin masuk dan izin tinggal orang asing yang berada di Indonesia sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Jadi, menjaga kedaulatan negara itu bukan hanya tugas Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saja," kata Godam.
Adapun materi peningkatan kompetensi PPNS Imigrasi dilakukan di bidang teknologi, digital forensic, serta implementasi dari pembuktian unsur-unsur pasal pidana keimigrasian yang disampaikan oleh para narasumber yang ahli dan berpengalaman.
"Ditjen Imigrasi mendukung para Penyidik Imigrasi dalam melaksanakan Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian secara profesional dan berpedoman pada prinsip dasar yang harus dijalankan dalam penanganan pertama BBE sebagai Digital Evidence First Responder (DEFR) untuk menjaga Chain of Custody BBE agar dapat menjadi alat bukti yang sah di persidangan," kata Godam.
(abd)