KPU Diminta Tak Pertaruhkan Legitimasi Pemilu 2019

Selasa, 16 Januari 2018 - 19:12 WIB
KPU Diminta Tak Pertaruhkan Legitimasi Pemilu 2019
KPU Diminta Tak Pertaruhkan Legitimasi Pemilu 2019
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diingatkan untuk menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan seluruh partai politik menjalani verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2019.

"KPU tetap harus melaksanakan putusan MK,” ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini saat ditemui di Jakarta Selasa (16/1/2018). (Baca juga: MK Putuskan Semua Parpol Wajib Jalani Verifikasi )

Titi mengingatkan keputusan MK berkaitan dengan legitimasi dan konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu. Apabila mengabaikan putusan MK, kata dia, KPU akan mempertaruhkan kredibilitasnya.

“Kalau KPU tidak melaksanakan putusan MK, maka KPU mempertaruhkan legitimasi dan konstitusionalitas penyelenggaraan Pemilu 2019,” kata Titi.

Menurut dia, ada dampak lanjutan jika putusan ini tidak dijalankan pada 2019, yakni munculnya gugatan kepada proses tahapan pemilu dan membuat legitimasi pemilu menjadi berkurang di mata masyarakat.

“Jadi KPU jangan membuang waktu. Harus segera melaksanakan verifikasi faktual terhadap parpol peserta pemilu yang lama” tambah Titi.

Sebagaimana diketahui pada Kamis 11 Januari 2018, MK memutuskan Pasal 173 Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi.

Pasal yang memuat tentang kewajiban verifikasi faktual hanya untuk partai baru dianggap melanggar asas kesetaraan dan keadilan dalam pemilu.

Dalam perjalanannya putusan ini kemudian ditafsirkan secara beragam, ada yang menganggap pelaksanaannya dilaksanakan untuk tahun 2019, namun ada juga yang beranggapan pelaksanaannya baru di 2024.

“Contoh calon tunggal, syarat mundurnya DPR, syarat bebas murni, politik dinasti itu langsung berlaku seketika itu juga. Kalau sampai DPR mengatakan peserta pemilu 2014 tidak perlu diverifikasi untuk 2019, kalau KPU sampai mengikuti itu maka KPU mempertaruhkan legitimasi dan konstitusionalitas pemilu kita,” tutur Titi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7584 seconds (0.1#10.140)