KPU Diminta Tak Pertaruhkan Legitimasi Pemilu 2019

Selasa, 16 Januari 2018 - 19:12 WIB
KPU Diminta Tak Pertaruhkan...
KPU Diminta Tak Pertaruhkan Legitimasi Pemilu 2019
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diingatkan untuk menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan seluruh partai politik menjalani verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2019.

"KPU tetap harus melaksanakan putusan MK,” ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini saat ditemui di Jakarta Selasa (16/1/2018). (Baca juga: MK Putuskan Semua Parpol Wajib Jalani Verifikasi )

Titi mengingatkan keputusan MK berkaitan dengan legitimasi dan konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu. Apabila mengabaikan putusan MK, kata dia, KPU akan mempertaruhkan kredibilitasnya.

“Kalau KPU tidak melaksanakan putusan MK, maka KPU mempertaruhkan legitimasi dan konstitusionalitas penyelenggaraan Pemilu 2019,” kata Titi.

Menurut dia, ada dampak lanjutan jika putusan ini tidak dijalankan pada 2019, yakni munculnya gugatan kepada proses tahapan pemilu dan membuat legitimasi pemilu menjadi berkurang di mata masyarakat.

“Jadi KPU jangan membuang waktu. Harus segera melaksanakan verifikasi faktual terhadap parpol peserta pemilu yang lama” tambah Titi.

Sebagaimana diketahui pada Kamis 11 Januari 2018, MK memutuskan Pasal 173 Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi.

Pasal yang memuat tentang kewajiban verifikasi faktual hanya untuk partai baru dianggap melanggar asas kesetaraan dan keadilan dalam pemilu.

Dalam perjalanannya putusan ini kemudian ditafsirkan secara beragam, ada yang menganggap pelaksanaannya dilaksanakan untuk tahun 2019, namun ada juga yang beranggapan pelaksanaannya baru di 2024.

“Contoh calon tunggal, syarat mundurnya DPR, syarat bebas murni, politik dinasti itu langsung berlaku seketika itu juga. Kalau sampai DPR mengatakan peserta pemilu 2014 tidak perlu diverifikasi untuk 2019, kalau KPU sampai mengikuti itu maka KPU mempertaruhkan legitimasi dan konstitusionalitas pemilu kita,” tutur Titi.
(dam)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
PWI Cabut Laporan Polisi...
PWI Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris
Perindo Bekali Anggota...
Perindo Bekali Anggota Legislatif Strategi Pemenangan dan Pemahaman Teknis Kepemiluan
Anggota DPRD Jatim Ditahan...
Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK, Diduga Beri Suap Rp1,5 Miliar demi Jatah Dana Hibah Rp83,4 Miliar
Pakar Hukum Tata Negara...
Pakar Hukum Tata Negara Dorong Ambang Batas Fraksi daripada Ambang Batas Parlemen
Dasar Penetapan Febrie...
Dasar Penetapan Febrie sebagai Tersangka TPPU Dipertanyakan
Mantan Dirut PGN Dituntut...
Mantan Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved