KPU Tegaskan Anggota Polri/TNI Tak Bisa Kembali Lagi Setelah Pilkada

Selasa, 16 Januari 2018 - 18:02 WIB
KPU Tegaskan Anggota Polri/TNI Tak Bisa Kembali Lagi Setelah Pilkada
KPU Tegaskan Anggota Polri/TNI Tak Bisa Kembali Lagi Setelah Pilkada
A A A
JAKARTA - Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengaku belum pernah membaca informasi mengenai Kapolri Jenderal Tito Karnavian membolehkan anggotanya yang gagal menjadi pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada bisa kembali ke institusinya.

Wahyu menegaskan bahwa anggota Polri/TNI yang sudah ditetapkan sebagai Paslon harus mengundurkan diri. "Dan itu juga bukan hal baru. Kayak kemarin di pilkada DKI ada pasangan calon yang berlatar belakang TNI dan mengundurkan diri," ujar Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Menurutnya, pengunduran diri bagi anggota Polri/TNI dianggap final. Mereka tidak bisa kembali lagi ke institusinya setelah Pilkada. Dia menggarisbawahi bahwa ketentuan yang diterapkan kepada anggota Polri/TNI adalah mengundurkan diri, bukan cuti.

Terkait paradigma Polri bahwa seorang anggota dibolehkan kembali ke intitusinya mengacu pada SK pemberhentian yang berlaku selama 60 hari, Wahyu berkata, paradigma yang bangun tidak seperti itu.

Dia meyakini setiap lembaga memiliki aturannya masing-masing. Namun, terkait hal ini, dia menyandarkan kepada mekanisme administratif bahwa diharuskan mundur.

"Tapi substansinya tidak berubah. Substansinya ya tetap mundur. Jadi bahwa di setiap lembaga ada mekanisme harus sekian hari untuk mengurus surat, ya silakan. Tapi memberikan surat keterangan bahwa surat pengunduran diri sedang proses. Itu sikap hormat kita kepada lembaga lain," pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4121 seconds (0.1#10.140)