Menkominfo Instruksikan Dinas Kominfo Gencarkan Kampanye Protokol Covid-19
Sabtu, 08 Agustus 2020 - 23:30 WIB
loading...
A
A
A
(Baca: Migrasi Penyiaran Analog ke Digital, ATVSI Desak Pemerintah Siapkan Payung Hukum)
Pada 4 Agustus 2020 lalu, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur mengenai peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Inpres ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan serta pengendalian covid-19 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Inpres juga mengatur ketentuan sosialisasi informasi atau edukasi cara pencegahan dan pengendalian covid-19 dengan melibatkan partisipasi masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.
Pada 4 Agustus 2020 lalu, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur mengenai peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Inpres ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan serta pengendalian covid-19 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Inpres juga mengatur ketentuan sosialisasi informasi atau edukasi cara pencegahan dan pengendalian covid-19 dengan melibatkan partisipasi masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.
(muh)
Lihat Juga :