Hadapi Praperadilan, Firli Bahuri Bakal Didampingi 7 Pakar Hukum

Senin, 11 Desember 2023 - 13:55 WIB
loading...
Hadapi Praperadilan,...
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahri. Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menyiapkan tujuh pakar hukum untuk mendampinginya dalam gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun ketujuh pakar itu adalah mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, Prof. Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Romli Atmasasmita dari Universitas Padjadjaran (Unpad), dan Prof. Agus Sarono dari Universitas Diponegoro (Undip).

Selain itu, ada nama Prof. Mudzakkir dari Universitas Islam Indonesia (UII), Dr. Rusman dari Universitas Suryakencana, dan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Dalam praperadilan ini, Firli Bahuri dan para ahli yang mendampinginya akan berusaha meyakinkan hakim tunggal, telah terjadi kesalahan prosedur dalam kasus yang dihadapinya.

Baca: Pengamat Sebut Status Firli Bahuri Bisa Gugur jika Praperadilannya Dikabulkan

Salah satu pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof. Suparji Ahmad mengatakan, dalam kasus ini tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum. Suparji yakin penanganan kasus ini dilakukan tidak dengan semestinya.

Walau gugatan praperadilan Firli berpotensi dikabulkan, Suparji meminta semua pihak harus mempercayakan hal itu kepada pembuktian di persidangan. Di sisi lain, dia mengingatkan agar hukum tidak digunakan sebagai alat balas dendam atau alat politik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Refly Harun Nilai Substansi Alat Bukti Tak Dijawab Hakim
Praperadilannya Ditolak,...
Praperadilannya Ditolak, Roy Suryo: Semoga Hakim Diberi Pencerahan di Sidang Berikutnya
Status Tersangka Roy...
Status Tersangka Roy Suryo Tetap Sah, Polda Metro Jaya: Putusan Hakim Harus Dihormati
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN Jaksel
Rekomendasi
Zelensky Ditekan untuk...
Zelensky Ditekan untuk Pecat Jenderal Tertinggi Ukraina di Tengah Perang Melawan Rusia
Israel Kerahkan Senjata...
Israel Kerahkan Senjata Super HYPNOSIS untuk Butakan Semua Target Terbang
Ini Alasan Vicky Prasetyo...
Ini Alasan Vicky Prasetyo Belum Temui Fangfang usai Melahirkan
Berita Terkini
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan Lu Punya Otak Gak? ke Wartawan
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved