Hadapi Praperadilan, Firli Bahuri Bakal Didampingi 7 Pakar Hukum

Senin, 11 Desember 2023 - 13:55 WIB
loading...
Hadapi Praperadilan, Firli Bahuri Bakal Didampingi 7 Pakar Hukum
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahri. Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menyiapkan tujuh pakar hukum untuk mendampinginya dalam gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun ketujuh pakar itu adalah mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, Prof. Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Romli Atmasasmita dari Universitas Padjadjaran (Unpad), dan Prof. Agus Sarono dari Universitas Diponegoro (Undip).

Selain itu, ada nama Prof. Mudzakkir dari Universitas Islam Indonesia (UII), Dr. Rusman dari Universitas Suryakencana, dan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Dalam praperadilan ini, Firli Bahuri dan para ahli yang mendampinginya akan berusaha meyakinkan hakim tunggal, telah terjadi kesalahan prosedur dalam kasus yang dihadapinya.



Salah satu pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof. Suparji Ahmad mengatakan, dalam kasus ini tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum. Suparji yakin penanganan kasus ini dilakukan tidak dengan semestinya.

Walau gugatan praperadilan Firli berpotensi dikabulkan, Suparji meminta semua pihak harus mempercayakan hal itu kepada pembuktian di persidangan. Di sisi lain, dia mengingatkan agar hukum tidak digunakan sebagai alat balas dendam atau alat politik.

"Terpenting jangan gunakan hukum sabagai alat balas dendam ataupun alat politik karena kalau itu terjadi, maka hancurlah negara kita ini," katanya pada Senin (11/12/2023).

Untuk diketahui gugatan praperadilan yang diajukan langsung oleh Firli Bahuri itu telah teregister dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"(Klasifikasi perkara) sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel. Pihak Firli Bahuri keberatan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1235 seconds (0.1#10.140)