Pengamat Sebut Status Firli Bahuri Bisa Gugur jika Praperadilannya Dikabulkan
Sabtu, 09 Desember 2023 - 01:42 WIB
loading...
Pakar hukum Prof Suparji Ahmad menyebutkan, Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri dan Eddy Hiariej bisa saja bebas dari status tersangkanya, Jumat (8/12/2023). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad menyebutkan, Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri dan Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej bisa saja bebas dari status tersangkanya. Hal ini jika dalam praperadilannya nanti, kubu Firli dan Edward dikabulkan oleh Hakim Tunggal Praperadilan.
"Apakah praperadilan dapat menggugurkan penetapan tersangka, kalau dikabulkan itu akan bisa menggugurkan penetapan tersangka," ujar Suparji dalam diskusi publik Eksistensi dan Prospek Praperadilan, Jumat (8/12/2023).
Namun, kata dia, persoalannya bagaimana para Pemohon, yakni kubu Firli dan Eddy Hiariej bisa meyakinkan hakim tunggal yang menangani gugatan praperadilan itu. Bahwa, ada kesalahan prosedur ataupun kesalahan tata cara dalam penetapan tersangka yang dilakukan Polisi terhadap Firli ataupun KPK terhadap Eddy Hiariej.
"Misalnya, tak ada unsur perbuatan melawan hukumnya, tak jelas melawan hukumnya yang mana, kalau kemudian dianggap melawan hukum dalam hal misalnya penerima gratifikasi, suap atau pemerasan, tak cukup bukti yang kemudian mengindikasikan bukti apa yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut," tuturnya.
Baca juga: Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Sejumlah Tuntutan Firli Bahuri
"Apakah praperadilan dapat menggugurkan penetapan tersangka, kalau dikabulkan itu akan bisa menggugurkan penetapan tersangka," ujar Suparji dalam diskusi publik Eksistensi dan Prospek Praperadilan, Jumat (8/12/2023).
Namun, kata dia, persoalannya bagaimana para Pemohon, yakni kubu Firli dan Eddy Hiariej bisa meyakinkan hakim tunggal yang menangani gugatan praperadilan itu. Bahwa, ada kesalahan prosedur ataupun kesalahan tata cara dalam penetapan tersangka yang dilakukan Polisi terhadap Firli ataupun KPK terhadap Eddy Hiariej.
"Misalnya, tak ada unsur perbuatan melawan hukumnya, tak jelas melawan hukumnya yang mana, kalau kemudian dianggap melawan hukum dalam hal misalnya penerima gratifikasi, suap atau pemerasan, tak cukup bukti yang kemudian mengindikasikan bukti apa yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut," tuturnya.
Baca juga: Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Sejumlah Tuntutan Firli Bahuri
Lihat Juga :