Pengamat Sebut Status Firli Bahuri Bisa Gugur jika Praperadilannya Dikabulkan

Sabtu, 09 Desember 2023 - 01:42 WIB
loading...
Pengamat Sebut Status...
Pakar hukum Prof Suparji Ahmad menyebutkan, Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri dan Eddy Hiariej bisa saja bebas dari status tersangkanya, Jumat (8/12/2023). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad menyebutkan, Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri dan Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej bisa saja bebas dari status tersangkanya. Hal ini jika dalam praperadilannya nanti, kubu Firli dan Edward dikabulkan oleh Hakim Tunggal Praperadilan.

"Apakah praperadilan dapat menggugurkan penetapan tersangka, kalau dikabulkan itu akan bisa menggugurkan penetapan tersangka," ujar Suparji dalam diskusi publik Eksistensi dan Prospek Praperadilan, Jumat (8/12/2023).

Namun, kata dia, persoalannya bagaimana para Pemohon, yakni kubu Firli dan Eddy Hiariej bisa meyakinkan hakim tunggal yang menangani gugatan praperadilan itu. Bahwa, ada kesalahan prosedur ataupun kesalahan tata cara dalam penetapan tersangka yang dilakukan Polisi terhadap Firli ataupun KPK terhadap Eddy Hiariej.

"Misalnya, tak ada unsur perbuatan melawan hukumnya, tak jelas melawan hukumnya yang mana, kalau kemudian dianggap melawan hukum dalam hal misalnya penerima gratifikasi, suap atau pemerasan, tak cukup bukti yang kemudian mengindikasikan bukti apa yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut," tuturnya.

Baca juga: Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Sejumlah Tuntutan Firli Bahuri
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidikan Kasus Bupati...
Penyidikan Kasus Bupati Rejang Lebong Meluas ke Bengkulu, Ini Alasan KPK
KPK Geledah Rumah Kadis...
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Rp4 Miliar
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Putuskan Ajukan Praperadilan
Pemilik Dolar dan Emas...
Pemilik Dolar dan Emas 74 Kg Bakal Ajukan Gugatan, Pengacara Don Ritto: Secepat-cepatnya
Febrie Adriansyah Ditahan...
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink, PB PMII: Cetak Sejarah
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
PASTI INDONESIA Kawal...
PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
Rekomendasi
Kisah Dakwah Nabi Muhammad...
Kisah Dakwah Nabi Muhammad di Gua Tsur, Pelajaran Besar dari Hijrah ke Madinah
906 Atlet dari 29 Provinsi...
906 Atlet dari 29 Provinsi Adu Akurasi di MilkLife Archery Challenge Kejurnas Junior 2026
Meski Wilayahnya Dicaplok...
Meski Wilayahnya Dicaplok Zionis, Presiden Suriah Tidak Tertarik Perang Melawan Israel
Berita Terkini
Kabar Duka, Mantan Dubes...
Kabar Duka, Mantan Dubes Prof Bachtiar Aly Meninggal Dunia
Prabowo, Jokowi, SBY...
Prabowo, Jokowi, SBY Kompak Hadiri Pernikahan Putra Boy Thohir
Hasto Singgung Febrie...
Hasto Singgung Febrie Tak Diborgol: Peringatkan Bahaya Ketidakadilan Hukum
Hari Mangrove Sedunia,...
Hari Mangrove Sedunia, Pemerintah dan APHI Dorong Pengelolaan Berkelanjutan
Prabowo Bentuk 7 Kejari...
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru Lewat Perpres 40 Tahun 2026, Raja Ampat hingga Pangandaran Masuk Daftar
Indonesia Dorong Dewan...
Indonesia Dorong Dewan Keamanan PBB Perkuat Pencegahan Konflik-ASEAN dan Jadi Mitra Perdamaian
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved