Gagasan Pembentukan Komisi Pencegahan Korupsi

Senin, 11 Desember 2023 - 12:45 WIB
loading...
A A A
Selain hal tersebut, pembentukan Komisi Pencegahan Korupsi ini berdampak multiefek yaitu berkurangnya jumlah hunian di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan sebagai dampak ikutannya, berkurangnya anggaran belanja negara untuk membiayai kehidupan narapidana selama menjalani hukuman di lapas serta terhindarnya kerentanan pelanggaran hak-hak asasi narapidana.

Dapat dipastikan bahwa jika strategi pencegahan korupsi berhasil sebanyak 50% saja meningkatkan disiplin ASN dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk tidak melakukan gratifikasi, suap, dan korupsi. Maka, sebanyak itulah akan terdapat penurunan korupsi dalam strategi penindakannya.

Keberhasilan mencegah korupsi dan suap identik dengan penghematan keuangan negara sehubungan dengan pembiayaan penindakan korupsi yang semakin meningkat setiap tahun anggaran yang melebihi pengembalian/pemasukan uang hasil korupsi kepada negara. Kini sudah saatnya pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan kembali keinginan kuat untuk mengurangi terjadinya gratifikasi, suap, dan korupsi di kalangan penyelenggara negara dengan hanya bertumpu pada penghukuman semata-mata. Sebab, perkembangan pandangan universal terhadap penghukuman di era globalisasi ekonomi telah memudar, terutama di Eropa dan AS, terkait pelanggaran di sektor keuangan dan perbankan. Bahkan telah dinyatakan tidak relevan dalam kebijakan negara mengembalikan stabilisasi keuangan dan perbankan serta perekonomian dunia pada umumnya.

Trademark peringkat negara yakni negara maju (developed countries), negara berkembang (developing countries), dan negara miskin (poor countries) adalah pada pendapatan income per kapita masing-masing negara (PDB) dan hambatan utama yang dipandang serius adalah selain pendidikan yakni Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di tiap negara. IPK yang dirilis lembaga internasional non-pemerintah diperoleh dari hasil survei pelaku bisnis/ekonomi tetapi tidak pada penyelenggaraan negara an sich.

Pengalaman penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di AS, Inggris, dan Prancis menunjukkan bahwa pendekatan penghukuman terhadap khususnya korporasi asal negaranya yang terlibat dan memiliki bukti kuat telah melakukan korupsi, telah dilakukan kebijakan Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement-DPA), yaitu Kejaksaan tidak akan menuntut korporasi yang telah nyata terbukti melakukan korupsi dengan syarat wajib membayar denda penalti berlipat-lipat dibandingkan dengan maksimal pidana denda satu miliar rupiah yang terdapat dalam UU Tipikor Tahun 1999/2001.

Dalam hal terjadi korupsi dan suap yang melibatkan korporasi negara tersebut di mana pun dilakukan maka baik pengurus maupun korporasinya tidak dapat dituntut secara pidana oleh negara mana pun. Kebijakan DPA di negara-negara tersebut juga telah mengakibatkan terhambatnya KPK menuntaskan perkara suap yang melibatkan perusahaan Boeing AS dalam perkara ES sebagai Dirut GIA. Berdasarkan kebijakan baru DPA dapat disimpulkan bahwa tujuan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan tidak lagi dilandaskan pada teori pembalasan/penghukuman semata-mata, melainkan masih perlu dilengkapi dan dilandaskan prinsip maksimisasi (maximization), keseimbangan (equilibrium), dan efisiensi (efficeiency). Dengan kata lain, di era globalisasi ekonomi dunia saat ini, tujuan penghukuman dari hukum pidana sudah tidak relevan dan cenderung merugikan kepentingan negara maupun perorangan/korporasi yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Cuan Miliaran Tiap Hari...
Cuan Miliaran Tiap Hari dari Piring Anak Sekolah: Mengintip Garasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Rekomendasi
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Richard Lee Akui Seluruh...
Richard Lee Akui Seluruh Perbuatannya, Kejari Tangerang: Kasus Sudah Terang Benderang
Berita Terkini
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved