Gagasan Pembentukan Komisi Pencegahan Korupsi

Senin, 11 Desember 2023 - 12:45 WIB
loading...
Gagasan Pembentukan...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

GAGASAN pembentukan Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) merupakan klimaks dari kegagalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ekses negatif kinerjanya yang dinilai belum maksimal secara efisien dan efektif melaksanakan pencegahan korupsi sejak 21 tahun pembentukan KPK. Upaya pemerintah menciptakan sistem penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) atau good governance, tidak kunjung berhasil diwujudkan KPK dan Kejaksaan.

Gagasan pembentukan Komisi Pencegahan Korupsi ini diharapkan dapat mengembalikan marwah dan tujuan mulia mewujudkan sistem penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN serta sekaligus mengembalikan marwah Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) yang telah dibubarkan pemerintah dan DPR RI dan fungsinya diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK yang semula diarahkan untuk meningkatkan strategi penindakan memperkuat kinerja Kejaksaan, dengan ditambahkan fungsi pencegahan menjadi “berjalan lambat” bahkan dapat dikatakan mandul dalam mewujudkan strategi pencegahan secara maksimal dan memadai. Penilaian bukan terletak dalam banyaknya sosialisasi dan penandatanganan piagam integritas, melainkan harus dinilai dari seberapa banyak penurunan secara kuantitatif korupsi di negeri ini dan aspek kualitas prosedur penegakan hukum yang telah diwujudkan KPK selama 21 tahun ini.

Era Reformasi 1998 adalah era demokrasi modern dan berwawasan Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga pemusatan kekuasaan, wewenang, dan tanggung jawab penyelenggara negara tidak hanya berdampak negatif di bidang politik, namun juga di bidang ekonomi dan moneter, antara lain terjadinya praktik penyelenggaraan negara yang lebih menguntungkan kelompok tertentu (oligarki)dan memberi peluang terhadap tumbuhnya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Harapan dari strategi pencegahan korupsi adalah melalui pembentukan Komisi Pencegahan Korupsi dapat mencegah tumbuh kembangnya kolusi, nepotisme, dan korupsi serta menekan seminimal mungkin tumbuh suburnya oligarki dalam kekuasaan negara.



Selain hal tersebut, pembentukan Komisi Pencegahan Korupsi ini berdampak multiefek yaitu berkurangnya jumlah hunian di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan sebagai dampak ikutannya, berkurangnya anggaran belanja negara untuk membiayai kehidupan narapidana selama menjalani hukuman di lapas serta terhindarnya kerentanan pelanggaran hak-hak asasi narapidana.

Dapat dipastikan bahwa jika strategi pencegahan korupsi berhasil sebanyak 50% saja meningkatkan disiplin ASN dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk tidak melakukan gratifikasi, suap, dan korupsi. Maka, sebanyak itulah akan terdapat penurunan korupsi dalam strategi penindakannya.

Keberhasilan mencegah korupsi dan suap identik dengan penghematan keuangan negara sehubungan dengan pembiayaan penindakan korupsi yang semakin meningkat setiap tahun anggaran yang melebihi pengembalian/pemasukan uang hasil korupsi kepada negara. Kini sudah saatnya pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan kembali keinginan kuat untuk mengurangi terjadinya gratifikasi, suap, dan korupsi di kalangan penyelenggara negara dengan hanya bertumpu pada penghukuman semata-mata. Sebab, perkembangan pandangan universal terhadap penghukuman di era globalisasi ekonomi telah memudar, terutama di Eropa dan AS, terkait pelanggaran di sektor keuangan dan perbankan. Bahkan telah dinyatakan tidak relevan dalam kebijakan negara mengembalikan stabilisasi keuangan dan perbankan serta perekonomian dunia pada umumnya.

Trademark peringkat negara yakni negara maju (developed countries), negara berkembang (developing countries), dan negara miskin (poor countries) adalah pada pendapatan income per kapita masing-masing negara (PDB) dan hambatan utama yang dipandang serius adalah selain pendidikan yakni Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di tiap negara. IPK yang dirilis lembaga internasional non-pemerintah diperoleh dari hasil survei pelaku bisnis/ekonomi tetapi tidak pada penyelenggaraan negara an sich.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Enggan Adu Argumen dengan...
Enggan Adu Argumen dengan Kubu Hasto, KPK: Semua Tudingan Dijawab di Persidangan
Jadi Kuasa Hukum Hasto,...
Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Beberkan 4 Kejanggalan Dakwaan KPK
Kubu Hasto Tuding Dakwaan...
Kubu Hasto Tuding Dakwaan KPK Hanya Copy Paste, Hanya 1 Halaman yang Baru
KPK Kembali Lakukan...
KPK Kembali Lakukan Penggeledahan di Bandung Terkait Kasus Bank BJB
Golkar Tugaskan Bakumham...
Golkar Tugaskan Bakumham Buka Komunikasi dengan Ridwan Kamil terkait Penggeledahan KPK
Beberapa Barang dan...
Beberapa Barang dan Dokumen Disita KPK dari Rumah Ridwan Kamil
KPK Tetapkan 5 Tersangka...
KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Bank BJB, Kasus Terjadi pada 2021-2023
Arti Rompi Tahanan Pink,...
Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye, Ternyata Maknanya Beda-beda
Rumah Ridwan Kamil Digeledah...
Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Jokowi: Proses Hukum Harus Kita Dihormati
Rekomendasi
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
52 menit yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
1 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
2 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
5 Pejabat China yang...
5 Pejabat China yang Dieksekusi Mati karena Korupsi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved