Gagasan Pembentukan Komisi Pencegahan Korupsi

Senin, 11 Desember 2023 - 12:45 WIB
loading...
A A A
Sejalan dengan prinsip lebih baik mencegah daripada mengobati, maka dalam konteks gagasan pembentukan Komisi Pencegahan Korupsi, prinsip tersebut diharapkan dapat diwujudkan dengan memadai. Prinsip kerja Komisi Pencegahan Korupsi adalah prinsip efisiensi, maksimisasi, dan keseimbangan antara tujuan pencegahan dan cara mencapai tujuan tersebut. Dalam hal ini tugas utama Komisi Pencegahan Korupsi adalah melakukan pemantauan, klarifikasi, dan meneliti keabsahan bukti hak kepemilikan atas harta kekayaan setiap penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

Penyelenggara Negara meliputi: 1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; 2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; 3. Menteri; 4. Gubernur; 5. Hakim; 6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan 7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kewenangan Komisi Pencegahan Korupsi selain melakukan pemantauan dan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKN) juga berwenang melakukan upaya “preventive-detention” yaitu upaya paksa melakukan penggeledahan dan penyitaan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana atau harta kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah. Pembentukan Komisi Pencegahan Korupsi dengan tugas utama tersebut berdasarkan suatu UU, dipastikan dapat meningkatkan disiplin setiap ASN/Penyelenggara Negara dan bersamaan dengannya, dapat menurunkan secara signifikan gratifikasi, suap, dan korupsi di Indonesia.

Konsekuensi logis dari pembentukan Komisi Pencegahan Korupsi, maka KPK yang telah dibentuk sejak 21 tahun lampau dibubarkan dan fungsi penyidikan dan penuntutan KPK diambil alih Kejaksaan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Rekomendasi
Justin Hubner Bisa Absen...
Justin Hubner Bisa Absen Perkuat Timnas Indonesia Lawan Mozambik
Tak Ingin Kerusakan...
Tak Ingin Kerusakan Akibat Serangan Iran Diketahui Dunia, Israel Berlakukan Sensor Militer
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Berita Terkini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved