Gagasan Pembentukan Komisi Pencegahan Korupsi
Senin, 11 Desember 2023 - 12:45 WIB
loading...
A
A
A
Sejalan dengan prinsip lebih baik mencegah daripada mengobati, maka dalam konteks gagasan pembentukan Komisi Pencegahan Korupsi, prinsip tersebut diharapkan dapat diwujudkan dengan memadai. Prinsip kerja Komisi Pencegahan Korupsi adalah prinsip efisiensi, maksimisasi, dan keseimbangan antara tujuan pencegahan dan cara mencapai tujuan tersebut. Dalam hal ini tugas utama Komisi Pencegahan Korupsi adalah melakukan pemantauan, klarifikasi, dan meneliti keabsahan bukti hak kepemilikan atas harta kekayaan setiap penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
Penyelenggara Negara meliputi: 1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; 2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; 3. Menteri; 4. Gubernur; 5. Hakim; 6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan 7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewenangan Komisi Pencegahan Korupsi selain melakukan pemantauan dan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKN) juga berwenang melakukan upaya “preventive-detention” yaitu upaya paksa melakukan penggeledahan dan penyitaan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana atau harta kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah. Pembentukan Komisi Pencegahan Korupsi dengan tugas utama tersebut berdasarkan suatu UU, dipastikan dapat meningkatkan disiplin setiap ASN/Penyelenggara Negara dan bersamaan dengannya, dapat menurunkan secara signifikan gratifikasi, suap, dan korupsi di Indonesia.
Konsekuensi logis dari pembentukan Komisi Pencegahan Korupsi, maka KPK yang telah dibentuk sejak 21 tahun lampau dibubarkan dan fungsi penyidikan dan penuntutan KPK diambil alih Kejaksaan.
Penyelenggara Negara meliputi: 1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; 2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; 3. Menteri; 4. Gubernur; 5. Hakim; 6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan 7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewenangan Komisi Pencegahan Korupsi selain melakukan pemantauan dan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKN) juga berwenang melakukan upaya “preventive-detention” yaitu upaya paksa melakukan penggeledahan dan penyitaan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana atau harta kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah. Pembentukan Komisi Pencegahan Korupsi dengan tugas utama tersebut berdasarkan suatu UU, dipastikan dapat meningkatkan disiplin setiap ASN/Penyelenggara Negara dan bersamaan dengannya, dapat menurunkan secara signifikan gratifikasi, suap, dan korupsi di Indonesia.
Konsekuensi logis dari pembentukan Komisi Pencegahan Korupsi, maka KPK yang telah dibentuk sejak 21 tahun lampau dibubarkan dan fungsi penyidikan dan penuntutan KPK diambil alih Kejaksaan.
(zik)
Lihat Juga :