KPK Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tidak hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Wamenkumham ) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023). Wamenkumham mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagao tersangka dugaan gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya tak dapat hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan Eddy Hiariej hari ini. "Tim biro hukum sudah berkirim surat kepada hakim," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
Ali menjelaskan saat ini pihaknya masih melengkapi sejumlah dokumen untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut. Selain itu, tim KPK masih berada di agenda lain yang ada di luar Jakarta.
"Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang di luar Jakarta," ujarnya.
Ali menegaskan, KPK siap hadir dalam sidang gugatan praperadilan selanjutnya. "Segera setelahnya kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan praper dimaksud," jelasnya.
Untuk diketahui, mantan Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023). Eddy Hiariej, sapaan akrab Wamenkumham, tak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
"Memang benar ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga orang, yaitu Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Senin (4/12/2023).
Menurutnya, permohonan gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Kepaniteraan Pidana PN Jakarta Selatan pada Senin (4/12/2023). Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, yang mana Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dkk selaku Pemohon dan pihak Tergugatnya merupakan KPK cq Pimpinan KPK.
"Telah ditunjuk oleh pengadilan Hakim Tunggal, Estiono dan yang bersangkutan telah menetapkan hari sidang pertama hari Senin, 11 Desember 2023 mendatang," katanya.
Gugatan praperadilan yang diajukan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej bersama dua orang lainnya, yakni Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana berkaitan sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Mereka ditetapkan sebagai tersangka menyangkut persoalan dugaan suap dan gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya tak dapat hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan Eddy Hiariej hari ini. "Tim biro hukum sudah berkirim surat kepada hakim," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
Ali menjelaskan saat ini pihaknya masih melengkapi sejumlah dokumen untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut. Selain itu, tim KPK masih berada di agenda lain yang ada di luar Jakarta.
"Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang di luar Jakarta," ujarnya.
Ali menegaskan, KPK siap hadir dalam sidang gugatan praperadilan selanjutnya. "Segera setelahnya kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan praper dimaksud," jelasnya.
Untuk diketahui, mantan Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023). Eddy Hiariej, sapaan akrab Wamenkumham, tak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
"Memang benar ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga orang, yaitu Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Senin (4/12/2023).
Menurutnya, permohonan gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Kepaniteraan Pidana PN Jakarta Selatan pada Senin (4/12/2023). Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, yang mana Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dkk selaku Pemohon dan pihak Tergugatnya merupakan KPK cq Pimpinan KPK.
"Telah ditunjuk oleh pengadilan Hakim Tunggal, Estiono dan yang bersangkutan telah menetapkan hari sidang pertama hari Senin, 11 Desember 2023 mendatang," katanya.
Gugatan praperadilan yang diajukan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej bersama dua orang lainnya, yakni Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana berkaitan sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Mereka ditetapkan sebagai tersangka menyangkut persoalan dugaan suap dan gratifikasi.
(abd)