Diperiksa KPK, Menkumham Enggan Beberkan Materi Pemeriksaan

Rabu, 10 Januari 2018 - 13:04 WIB
Diperiksa KPK, Menkumham Enggan Beberkan Materi Pemeriksaan
Diperiksa KPK, Menkumham Enggan Beberkan Materi Pemeriksaan
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly enggan membeberkan materi pemeriksaannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada wartawan, Rabu (10/1/2018).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu telah menjalani pemeriksaan selama lebih satu jam. Mengenakan kemeja putih lengan panjang, Yasonna tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.58 WIB.

Yasonna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solutions kurun 2012-2013 Anang Sugiana Sudihardjo.

Saat keluar ruang steril Gedung KPK pukul 11.45 WIB, Yasonna mengatakan materi pemeriksaan sama dengan pemeriksaan sebelumnya.

"Saya dipanggil memberikan kesaksian ke Anang. Sebagai warga negara yang baik kita datang. Ya sama (materi pemeriksaan-red), sama dengan yang lama," ujar Yasonna di pintu lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI di Komisi II DPR ini menegaskan penjelasan yang disampaikan ke penyidik adalah apa yang diketahuinya.

Yasonna menjelaskan dengan sejelas-jelasnya dan sebaik-baiknya. Ditanya apa saja yang ditanya penyidik, dia tetap mengelak.

"Pokoknya tanya ke penyidik. Pokonya semua saya jelaskan. Semua kita jelaskan dengan jelas. Enggak ada masalah," ujarnya.

Yasonna sempat terdiam saat disinggung dugaan penerimaan USD84.000 terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek e-KTP di DPR sebagaimana tercantum dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.

"Pokoknya kita jelasian dengan baik. Keterangan seperti yang lalu. Ya sudah tanya penyidik," ucapnya.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Yasonna diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembahasan hingga persetujuan anggaran dan proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012.

Pemeriksaan Yasonna dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR saat itu untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6700 seconds (0.1#10.140)