Soal Sertifikasi Halal, IHW Nilai BPJPH Langgar Aturan
Sabtu, 08 Agustus 2020 - 16:04 WIB
loading...
A
A
A
Dia memaparkan, bukti MUI tidak pernah melakukan kerja sama dengan BPJPH dalam penetapan PT Sucofindo sebagai LPH adalah Surat dari Majelis Ulama Indonesia Nomor: U-1477/DP-MUI/VIII/2020 perihal Informasi terkait PT Sucofindo sebagai LPH tanggal 3 Agustus 2020 pada point Nomor 6 & 7, yang pada pokoknya menyatakan bahwa MUI belum pernah diajak kerja sama dengan BPJPH dalam penetapan PT Sucofindo sebagai LPH dan belum pernah melakukan perjanjian kerjasama dengan BPJPH untuk mengeluarkan penetapan atau pengesahan PT Sucofindo sebagai LPH.
"Harus disadari bahwa implikasi dari pelanggaran UU JPH oleh BPJPH maka penetapan PT. Sucofindo sebagai LPH menjadi batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum apa pun," kata Ikhsan.(Baca juga: Sudah Ingatkan BPJPH, IHW Tegaskan Auditor Halal Harus Disertifikasi MUI )
Implikasi lebih jauh, kata dia, LPH PT Sucofindo yang telah ditetapkan sepihak dan melanggar hukum tersebut, konsekuensi hukumnya yaitu tidak berwenang melakukan pemeriksaan atas produk pelaku usaha yang dimintakan kehalalannya. "Ini berarti selain merugikan PT Sucofindo sebagai Badan Usaha Milik Negara, juga tidak memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha yang akan melakukan pemeriksaan produknya untuk memperoleh sertifikat halal (mubazir)," katanya.
"Harus disadari bahwa implikasi dari pelanggaran UU JPH oleh BPJPH maka penetapan PT. Sucofindo sebagai LPH menjadi batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum apa pun," kata Ikhsan.(Baca juga: Sudah Ingatkan BPJPH, IHW Tegaskan Auditor Halal Harus Disertifikasi MUI )
Implikasi lebih jauh, kata dia, LPH PT Sucofindo yang telah ditetapkan sepihak dan melanggar hukum tersebut, konsekuensi hukumnya yaitu tidak berwenang melakukan pemeriksaan atas produk pelaku usaha yang dimintakan kehalalannya. "Ini berarti selain merugikan PT Sucofindo sebagai Badan Usaha Milik Negara, juga tidak memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha yang akan melakukan pemeriksaan produknya untuk memperoleh sertifikat halal (mubazir)," katanya.
(dam)
Lihat Juga :