Soal Sertifikasi Halal, IHW Nilai BPJPH Langgar Aturan
Sabtu, 08 Agustus 2020 - 16:04 WIB
loading...
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Advokasi Halal atau Indonesia Halal Watch (IHW) mempertanyakan tindakan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang membacakan penetapan dalam peresmian PT Sucofindo sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tanpa melalui kerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut IHW, penetapan itu diungkapkan Kepala BPJPH seperti tertulis dalam berita salah satu media online. "Menurut pengakuannya sebagaimana surat tertulis tidak pernah mengeluarkan penetapan. Jadi yang dibacakan itu apa? Teks tersebut dibacakan dipublik dan diliput beberapa media masa. Lalu apakah penetapannya ditarik kembali dan dianggap tidak ada penetapan?" kata Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah dalam siaran persnya kepada SINDOnews, Sabtu (8/8/2020).
Ikhsan menilai tindakan tersebut melanggar prinsip good corporate governance (GCG) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berkaitan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang mensyaratkan bahwa pejabat publik harus berhati-hati dan mematuhi hukum.
"Faktanya, dengan menetapkan PT Sucofindo sebagai LPH dan tidak melalui tahapan dan prosedur akreditasi bersama antara BPJPH dan MUI, maka jelas tindakan Prof Ir Sukoso sebagai Kepala BPJPH sangat amat mencederai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) khususnya Pasal 10 Ayat 1 jo Pasal 21 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal," tutur Ikhsan.
Menurut dia, tindakan itu jelas menabrak ketentuan undang-undang dan jelas tidak mematuhi Good Corporate Governance yang saat ini sedang dikembangkan sebagai budaya patuh kepada hukum dalam pemerintahan Jokowi dan Ma’ruf Amin.
Menurut IHW, penetapan itu diungkapkan Kepala BPJPH seperti tertulis dalam berita salah satu media online. "Menurut pengakuannya sebagaimana surat tertulis tidak pernah mengeluarkan penetapan. Jadi yang dibacakan itu apa? Teks tersebut dibacakan dipublik dan diliput beberapa media masa. Lalu apakah penetapannya ditarik kembali dan dianggap tidak ada penetapan?" kata Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah dalam siaran persnya kepada SINDOnews, Sabtu (8/8/2020).
Ikhsan menilai tindakan tersebut melanggar prinsip good corporate governance (GCG) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berkaitan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang mensyaratkan bahwa pejabat publik harus berhati-hati dan mematuhi hukum.
"Faktanya, dengan menetapkan PT Sucofindo sebagai LPH dan tidak melalui tahapan dan prosedur akreditasi bersama antara BPJPH dan MUI, maka jelas tindakan Prof Ir Sukoso sebagai Kepala BPJPH sangat amat mencederai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) khususnya Pasal 10 Ayat 1 jo Pasal 21 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal," tutur Ikhsan.
Menurut dia, tindakan itu jelas menabrak ketentuan undang-undang dan jelas tidak mematuhi Good Corporate Governance yang saat ini sedang dikembangkan sebagai budaya patuh kepada hukum dalam pemerintahan Jokowi dan Ma’ruf Amin.
Lihat Juga :