Soal Sertifikasi Halal, IHW Nilai BPJPH Langgar Aturan

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 16:04 WIB
loading...
Soal Sertifikasi Halal,...
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Advokasi Halal atau Indonesia Halal Watch (IHW) mempertanyakan tindakan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang membacakan penetapan dalam peresmian PT Sucofindo sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tanpa melalui kerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut IHW, penetapan itu diungkapkan Kepala BPJPH seperti tertulis dalam berita salah satu media online. "Menurut pengakuannya sebagaimana surat tertulis tidak pernah mengeluarkan penetapan. Jadi yang dibacakan itu apa? Teks tersebut dibacakan dipublik dan diliput beberapa media masa. Lalu apakah penetapannya ditarik kembali dan dianggap tidak ada penetapan?" kata Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah dalam siaran persnya kepada SINDOnews, Sabtu (8/8/2020).

Ikhsan menilai tindakan tersebut melanggar prinsip good corporate governance (GCG) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berkaitan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang mensyaratkan bahwa pejabat publik harus berhati-hati dan mematuhi hukum.

"Faktanya, dengan menetapkan PT Sucofindo sebagai LPH dan tidak melalui tahapan dan prosedur akreditasi bersama antara BPJPH dan MUI, maka jelas tindakan Prof Ir Sukoso sebagai Kepala BPJPH sangat amat mencederai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) khususnya Pasal 10 Ayat 1 jo Pasal 21 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal," tutur Ikhsan.

Menurut dia, tindakan itu jelas menabrak ketentuan undang-undang dan jelas tidak mematuhi Good Corporate Governance yang saat ini sedang dikembangkan sebagai budaya patuh kepada hukum dalam pemerintahan Jokowi dan Ma’ruf Amin.

Dia memaparkan, bukti MUI tidak pernah melakukan kerja sama dengan BPJPH dalam penetapan PT Sucofindo sebagai LPH adalah Surat dari Majelis Ulama Indonesia Nomor: U-1477/DP-MUI/VIII/2020 perihal Informasi terkait PT Sucofindo sebagai LPH tanggal 3 Agustus 2020 pada point Nomor 6 & 7, yang pada pokoknya menyatakan bahwa MUI belum pernah diajak kerja sama dengan BPJPH dalam penetapan PT Sucofindo sebagai LPH dan belum pernah melakukan perjanjian kerjasama dengan BPJPH untuk mengeluarkan penetapan atau pengesahan PT Sucofindo sebagai LPH.

"Harus disadari bahwa implikasi dari pelanggaran UU JPH oleh BPJPH maka penetapan PT. Sucofindo sebagai LPH menjadi batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum apa pun," kata Ikhsan.( )

Implikasi lebih jauh, kata dia, LPH PT Sucofindo yang telah ditetapkan sepihak dan melanggar hukum tersebut, konsekuensi hukumnya yaitu tidak berwenang melakukan pemeriksaan atas produk pelaku usaha yang dimintakan kehalalannya. "Ini berarti selain merugikan PT Sucofindo sebagai Badan Usaha Milik Negara, juga tidak memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha yang akan melakukan pemeriksaan produknya untuk memperoleh sertifikat halal (mubazir)," katanya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2783 seconds (0.1#10.140)