Soal Sertifikasi Halal, IHW Nilai BPJPH Langgar Aturan

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 16:04 WIB
loading...
Soal Sertifikasi Halal,...
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Advokasi Halal atau Indonesia Halal Watch (IHW) mempertanyakan tindakan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang membacakan penetapan dalam peresmian PT Sucofindo sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tanpa melalui kerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut IHW, penetapan itu diungkapkan Kepala BPJPH seperti tertulis dalam berita salah satu media online. "Menurut pengakuannya sebagaimana surat tertulis tidak pernah mengeluarkan penetapan. Jadi yang dibacakan itu apa? Teks tersebut dibacakan dipublik dan diliput beberapa media masa. Lalu apakah penetapannya ditarik kembali dan dianggap tidak ada penetapan?" kata Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah dalam siaran persnya kepada SINDOnews, Sabtu (8/8/2020).

Ikhsan menilai tindakan tersebut melanggar prinsip good corporate governance (GCG) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berkaitan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang mensyaratkan bahwa pejabat publik harus berhati-hati dan mematuhi hukum.

"Faktanya, dengan menetapkan PT Sucofindo sebagai LPH dan tidak melalui tahapan dan prosedur akreditasi bersama antara BPJPH dan MUI, maka jelas tindakan Prof Ir Sukoso sebagai Kepala BPJPH sangat amat mencederai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) khususnya Pasal 10 Ayat 1 jo Pasal 21 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal," tutur Ikhsan.

Menurut dia, tindakan itu jelas menabrak ketentuan undang-undang dan jelas tidak mematuhi Good Corporate Governance yang saat ini sedang dikembangkan sebagai budaya patuh kepada hukum dalam pemerintahan Jokowi dan Ma’ruf Amin.

Dia memaparkan, bukti MUI tidak pernah melakukan kerja sama dengan BPJPH dalam penetapan PT Sucofindo sebagai LPH adalah Surat dari Majelis Ulama Indonesia Nomor: U-1477/DP-MUI/VIII/2020 perihal Informasi terkait PT Sucofindo sebagai LPH tanggal 3 Agustus 2020 pada point Nomor 6 & 7, yang pada pokoknya menyatakan bahwa MUI belum pernah diajak kerja sama dengan BPJPH dalam penetapan PT Sucofindo sebagai LPH dan belum pernah melakukan perjanjian kerjasama dengan BPJPH untuk mengeluarkan penetapan atau pengesahan PT Sucofindo sebagai LPH.

"Harus disadari bahwa implikasi dari pelanggaran UU JPH oleh BPJPH maka penetapan PT. Sucofindo sebagai LPH menjadi batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum apa pun," kata Ikhsan.(Baca juga: Sudah Ingatkan BPJPH, IHW Tegaskan Auditor Halal Harus Disertifikasi MUI )

Implikasi lebih jauh, kata dia, LPH PT Sucofindo yang telah ditetapkan sepihak dan melanggar hukum tersebut, konsekuensi hukumnya yaitu tidak berwenang melakukan pemeriksaan atas produk pelaku usaha yang dimintakan kehalalannya. "Ini berarti selain merugikan PT Sucofindo sebagai Badan Usaha Milik Negara, juga tidak memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha yang akan melakukan pemeriksaan produknya untuk memperoleh sertifikat halal (mubazir)," katanya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buku Authentic Halal...
Buku Authentic Halal Brand Diluncurkan, Halal Kini Jadi Identitas dan Kunci Kepercayaan Konsumen
Usai Teken MoU, BPJPH...
Usai Teken MoU, BPJPH dan Barantin Langsung Sidak Pengawasan Produk Impor Berbasis Hewan
Wajib Halal Oktober...
Wajib Halal Oktober 2026 Dorong Perlindungan Konsumen dan Transparansi Produk
Sinergi Ulama dan Pemerintah:...
Sinergi Ulama dan Pemerintah: Kunci Utama Penjaminan Produk Halal di Indonesia
Makanan hingga Kosmetik...
Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal mulai Oktober 2026
Perindo Hadirkan Program...
Perindo Hadirkan Program Sertifikasi Halal untuk UMKM, Tingkatkan Kualitas Produk dan Perkuat Ekonomi Rakyat
GICC Bekali Perusahaan...
GICC Bekali Perusahaan Korea Pemahaman Sertifikasi Halal untuk Pasar Indonesia
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
Perkuat Rantai Pasok...
Perkuat Rantai Pasok Global, Indonesia-China Tanda Tangani 'Recognition Agreement' Sertifikasi Halal
Rekomendasi
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
Langgar Gencatan Senjata,...
Langgar Gencatan Senjata, Israel Gelar Serangan Udara di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved