Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun
Kamis, 07 Desember 2023 - 13:54 WIB
loading...
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus suap dam gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Hukuman terhadap Lukas ditambah menjadi 10 tahin penjara. Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus suap dam gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Hukuman terhadap Lukas ditambah menjadi 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun," demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta, dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2023).
Putusan ini diketuk pada Kamis (6/12/2023) oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro, dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun.
Baca Juga: KPK Ajukan Banding soal Vonis 8 Tahun Lukas Enembe
Dalam pertimbanganya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai, Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun," demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta, dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2023).
Putusan ini diketuk pada Kamis (6/12/2023) oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro, dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun.
Baca Juga: KPK Ajukan Banding soal Vonis 8 Tahun Lukas Enembe
Dalam pertimbanganya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai, Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Lihat Juga :