ICW Dorong Capres-Cawapres Jadikan Pemberantasan Korupsi sebagai Agenda Prioritas
Senin, 04 Desember 2023 - 17:40 WIB
loading...
A
A
A
"Rasanya sulit berharap dengan kondisi sekarang. Masalahnya di hulu yaitu UU KPK sudah direvisi, terus penyidik dan staf yang berintegritas sudah disingkirkan," kata Agus.
Agus memandang tak ada jalan untuk mengembalikan kekuatan KPK, kecuali kembali kepada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. "Jokowi dulu waktu kampanye kan janji perkuat KPK tapi ujungnya melemahkan KPK," kata Agus.
Karena itu sangat penting, agenda pemberantasan korupsi dijadikan bahan kampanye oleh pasangan capres-cawapres untuk ditagih terus saat mereka terpilih. "Saya rasa kalau mendorong relatif mudah karena politisi suka tebar janji, repotnya menagih agar mereka merealisasikan janjinya. Ini yang susah," katanya.
Baca juga: Ganjar Senang Warga Dukung Pemberantasan Korupsi: KPK Harus Diperkuat, Sistem Diperbaiki
Pada tahun ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah membentuk tim reformasi hukum yang salah satunya membahas Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Tim ini terbagi menjadi empat kelompok kerja, yaitu kelompok kerja reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum; kelompok kerja reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam; kelompok kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi; dan kelompok kerja reformasi sektor peraturan perundang-undangan.
Agus memandang tak ada jalan untuk mengembalikan kekuatan KPK, kecuali kembali kepada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. "Jokowi dulu waktu kampanye kan janji perkuat KPK tapi ujungnya melemahkan KPK," kata Agus.
Karena itu sangat penting, agenda pemberantasan korupsi dijadikan bahan kampanye oleh pasangan capres-cawapres untuk ditagih terus saat mereka terpilih. "Saya rasa kalau mendorong relatif mudah karena politisi suka tebar janji, repotnya menagih agar mereka merealisasikan janjinya. Ini yang susah," katanya.
Baca juga: Ganjar Senang Warga Dukung Pemberantasan Korupsi: KPK Harus Diperkuat, Sistem Diperbaiki
Pada tahun ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah membentuk tim reformasi hukum yang salah satunya membahas Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Tim ini terbagi menjadi empat kelompok kerja, yaitu kelompok kerja reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum; kelompok kerja reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam; kelompok kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi; dan kelompok kerja reformasi sektor peraturan perundang-undangan.
Lihat Juga :