KPU Tiadakan Debat Cawapres, Pengamat: Hilangkan Kesempatan Warga Kenali Kapasitas Calon

Sabtu, 02 Desember 2023 - 19:13 WIB
loading...
KPU Tiadakan Debat Cawapres,...
Pengamat Politik Universitas Airlangga Airlangga Pribadi Kusman mengkritisi langkah KPU meniadakan debat khusus calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Meniadakan debat khusus calon wakil presiden (cawapres) sebagaimana yang dilakukan pada Pilpres 2019 dinilai akan menghilangkan kesempatan warga mengenal kapasitas calon lebih dalam. Maka itu, perubahan teknis debat calon presiden (capres) dan cawapres pada Pilpres 2024 dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuai kritikan.

"Berkaitan dengan pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang akan menghadirkan secara bersamaan baik capres maupun cawapres dalam lima kali acara debat capres memperlihatkan bahwa yang bersangkutan melanggar regulasi," ujar Pengamat Politik Universitas Airlangga Airlangga Pribadi Kusman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/12/2023).Baca juga: Komisioner KPU Sebut Debat Cawapres Bakal Didampingi Capres

"Tidak memahami makna substansial atau mengabaikan regulasi dalam pemilu di mana baik dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu junto Pasal 50 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 terkait debat cawapres yang menghilangkan ruang kesempatan bagi warga untuk mengenali kapasitas cawapres," sambungnya.

Dia menilai pernyataan Ketua KPU tersebut memperlihatkan bahwa yang bersangkutan tidak memahami peran dan posisi penting wapres sebagai dwi tunggal dengan presiden dalam pengelolaan negara. Dia mengatakan bahwa cawapres bukanlah figur yang hanya menemani dan menjadi pendamping presiden secara formal.

"Namun wapres seharusnya memiliki kapasitas dan kualitas yang setara dengan presiden, mengingat wapres adalah figur yang paling dekat dengan presiden memiliki fungsi untuk mengelola urusan-urusan bernegara dan memiliki tugas yang sangat penting untuk memimpin negara ketika presiden berhalangan," tuturnya.

Dia juga menilai pernyataan Ketua KPU tersebut merendahkan posisi cawapres dengan menutup kesempatan bagi para kandidat wakil presiden untuk memperlihatkan kapasitas dan kredibilitasnya untuk membuktikan diri di hadapan pertimbangan publik secara terbuka.

"Berkaitan dengan pernyataan Hasyim bahwa penghadiran baik capres maupun cawapres bersamaan dalam lima kali debat untuk memperlihatkan kemampuan dari pasangan untuk bekerja sama dalam mengurus negara memperlihatkan ketidakpahaman. Bahwa kemampuan dari orang nomor satu dan dua di Indonesia untuk bekerja sama sangat ditentukan oleh kualitas, kapasitas, dan kredibilitas secara personal dari capres maupun cawapres, yang hal itu ditunjukan dengan menghadirkan secara mandiri capres maupun cawapres dalam debat publik," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dari berbagai hal yang memperlihatkan kontradiksi antara pernyataan Hasyim sebagai Ketua KPU dengan substansi penghormatan atas hak publik untuk menyaksikan kualitas cawapres dalam debat publik sebagai manivestasi pesta demokrasi mengundang pertanyaan tentang imparsialitas dan bias kepentingan dari KPU.

Sekadar diketahui, lima kali debat capres-cawapres digelar pada Pilpres 2019. Komposisinya dua kali khusus capres, sekali debat khusus cawapres, dan dua kali dihadiri capres-cawapres.

Baca juga: KPU Ubah Format Debat Capres-Cawapres, TPN Ganjar-Mahfud: Masyarakat Beli Kucing Dalam Karung

Sedangkan pada Pilpres 2024, cawapres turut mendampingi pasangan masing-masing saat debat capres, begitu juga ketika debat cawapres. Adapun perbedaannya pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, apakah agenda debatnya hari itu debat cawapres atau capres.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Kaji E-Voting, Partai...
KPU Kaji E-Voting, Partai Perindo Ingatkan Kesiapan Sistem Jadi Penentu
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Bonatua Ungkap Alasan...
Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
Rekomendasi
Bahlil Sebut Kehadiran...
Bahlil Sebut Kehadiran Blok Masela Mampu Dongkrak PDB Nasional hingga Rp2.477 Triliun
Pemerintah NSW Beri...
Pemerintah NSW Beri Jalur Cepat Proyek Sydney Senilai Rp25 T Besutan Iwan Sunito
Pegadaian Perluas Program...
Pegadaian Perluas Program Pande Emas Perkuat Ekosistem Bullion Services
Berita Terkini
Hari Ini, Tersangka...
Hari Ini, Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung
Hendardi Beberkan 3...
Hendardi Beberkan 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah oleh Kejagung: Keberanian KPK Sedang Diuji
3 Brigjen Pol Dimutasi...
3 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Divkum Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
M Jasin Dorong KPK Ambil...
M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh
Kasus Eks Jampidsus...
Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diyakini Terus Berkembang, Eks Penyidik KPK: Ikuti Aliran Uangnya
BNPB: Karhutla Landa...
BNPB: Karhutla Landa Tiga Daerah, Terparah di Banjarbaru Kalsel
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved