Putusan MK No 141 Soal Syarat Usia Capres-Cawapres Perburuk Marwah Mahkamah Konstitusi
Sabtu, 02 Desember 2023 - 15:47 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Usia Minimal 40 Tahun atau Pernah Jadi Gubernur
”Di sini Hakim MK sudah keluar dari prinsip kebebasan Hakim bahkan bertindak sewenang-wenang karena menyatakan ketentuan pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) tidak berlaku bagi Hakim Konstitusi, hanya demi mengamankan Putusan Perkara No.90,” ujarnya.
Artinya, Hakim Konstitusi bisa sewenang-wenang mengeluarkan pertimbangan hukum, sebagaimana dapat dibaca dalam putusan MK No. 141 yaitu memberikan imunitas semu bagi Hakim Konstitusi untuk tidak dipidana manakala terbukti melakukan tindak pidana terkait dengan perkara yang sedang dia adili termasuk jika berada dalam lingkaran conflict of interest.
Hal lain yang aneh adalah pertimbangan hukum putusan No. 141 bahwa MK tidak mungkin menerapkan pasal 17 ayat (7) karena ketentuan pasal 45 ayat (4) dan pasal 66 ayat (3) PMK No. 2 Tahun 2021, yang mewajibkan Majelis Hakim bersidang dengan komposisi 9 atau sekurang-kurangnya 7 Hakim Konstitusi.
”Pandangan bahwa Hakim MK bersidang dengan sekurang-kurangnya 7 Hakim, sebetulnya MK telah mengantisipasi kemungkinan ada Hakim Konstitusi yang harus mundur dari perkara yang sedang disidangkan manakala ia berkepentingan atau memiliki conflict of interest, sehingga cukup dengan mengundurkan diri dari persidangan, maka persidangan bisa dilakukan cukup dengan sekurang-kurangnya 7 orang Hakim Konstitusi,” katanya.
Menurut Petrus, peraturan MK No.2 Tahun 2021 harus dipandang sebagai upaya mengantisipasi kemungkinan Hakim MK, sewaktu-waktu berada dalam posisi memiliki conflict of interest sebagaimana dialami Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam Perkara No.90 maka cukup dengan Anwar Usman mundur dari persidangan maka skandal nepotisme itu tidak akan terjadi.
”Di sini Hakim MK sudah keluar dari prinsip kebebasan Hakim bahkan bertindak sewenang-wenang karena menyatakan ketentuan pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) tidak berlaku bagi Hakim Konstitusi, hanya demi mengamankan Putusan Perkara No.90,” ujarnya.
Artinya, Hakim Konstitusi bisa sewenang-wenang mengeluarkan pertimbangan hukum, sebagaimana dapat dibaca dalam putusan MK No. 141 yaitu memberikan imunitas semu bagi Hakim Konstitusi untuk tidak dipidana manakala terbukti melakukan tindak pidana terkait dengan perkara yang sedang dia adili termasuk jika berada dalam lingkaran conflict of interest.
Hal lain yang aneh adalah pertimbangan hukum putusan No. 141 bahwa MK tidak mungkin menerapkan pasal 17 ayat (7) karena ketentuan pasal 45 ayat (4) dan pasal 66 ayat (3) PMK No. 2 Tahun 2021, yang mewajibkan Majelis Hakim bersidang dengan komposisi 9 atau sekurang-kurangnya 7 Hakim Konstitusi.
”Pandangan bahwa Hakim MK bersidang dengan sekurang-kurangnya 7 Hakim, sebetulnya MK telah mengantisipasi kemungkinan ada Hakim Konstitusi yang harus mundur dari perkara yang sedang disidangkan manakala ia berkepentingan atau memiliki conflict of interest, sehingga cukup dengan mengundurkan diri dari persidangan, maka persidangan bisa dilakukan cukup dengan sekurang-kurangnya 7 orang Hakim Konstitusi,” katanya.
Menurut Petrus, peraturan MK No.2 Tahun 2021 harus dipandang sebagai upaya mengantisipasi kemungkinan Hakim MK, sewaktu-waktu berada dalam posisi memiliki conflict of interest sebagaimana dialami Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam Perkara No.90 maka cukup dengan Anwar Usman mundur dari persidangan maka skandal nepotisme itu tidak akan terjadi.
Lihat Juga :