Todung Mulya Lubis Sebut Perubahan Format Debat Capres-Cawapres Akal-akalan
Sabtu, 02 Desember 2023 - 12:07 WIB
loading...
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menilai bahwa perubahan format debat capres-cawapres yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanyalah akal-akalan. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menilai bahwa perubahan format debat capres-cawapres yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanyalah akal-akalan.
"Ya ini menurut saya suatu akal-akalan format yang sedang disiapkan, sedang dibuat oleh KPU dan itu tidak boleh kita terima dan tidak bisa kita terima," kata Todung saat jumpa pers secara virtual, Sabtu (2/12/2023).Baca juga: Todung Mulya Lubis: Ketua KPU Tak Berhak Ubah Format Debat Capres-Cawapres
Diketahui, KPU memutuskan lima kali debat Pilpres 2024 akan dihadiri oleh capres-cawapres secara bersamaan. Tidak ada putaran debat secara terpisah antara capres maupun cawapres.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan lima putaran debat akan tetap dibagi menjadi dua bagian, yakni tiga kali debat antarcapres dan dua antarcawapres. Namun, dalam lima kali debat tersebut pasangan capres-cawapres akan hadir bersamaan, hanya porsi berbicaranya yang berbeda.
Todung pun menilai bahwa perubahan format tersebut sudah menyalahi aturan yang tertuang dalam Pasal 277 UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
"Ya ini menurut saya suatu akal-akalan format yang sedang disiapkan, sedang dibuat oleh KPU dan itu tidak boleh kita terima dan tidak bisa kita terima," kata Todung saat jumpa pers secara virtual, Sabtu (2/12/2023).Baca juga: Todung Mulya Lubis: Ketua KPU Tak Berhak Ubah Format Debat Capres-Cawapres
Diketahui, KPU memutuskan lima kali debat Pilpres 2024 akan dihadiri oleh capres-cawapres secara bersamaan. Tidak ada putaran debat secara terpisah antara capres maupun cawapres.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan lima putaran debat akan tetap dibagi menjadi dua bagian, yakni tiga kali debat antarcapres dan dua antarcawapres. Namun, dalam lima kali debat tersebut pasangan capres-cawapres akan hadir bersamaan, hanya porsi berbicaranya yang berbeda.
Todung pun menilai bahwa perubahan format tersebut sudah menyalahi aturan yang tertuang dalam Pasal 277 UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
Lihat Juga :