Perindo Minta MK Segera Putuskan Gugatan Uji Materi Pasal Verifikasi

Jum'at, 15 Desember 2017 - 15:07 WIB
Perindo Minta MK Segera Putuskan Gugatan Uji Materi Pasal Verifikasi
Perindo Minta MK Segera Putuskan Gugatan Uji Materi Pasal Verifikasi
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan verifikasi faktual terhadap partai lama peserta pemilu 2014.

Ketua LBH Perindo Ricky Margono mengatakan, verifikasi faktual harus dilakukan terhadap seluruh parpol calon peserta pemilu 2019 bila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Pasal verifikasi Undang-undang Pemilu yang diajukan oleh sejumlah pihak termasuk Perindo.

"Bila nanti MK mengabulkan gugatan, seluruh parpol wajib diverifikasi," kata Ricky kepada SINDOnews, Jumat (15/12/2017).

Seperti diketahui, proses verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019 telah dimulai. Sementara itu gugatan uji materi Pasal verifikasi di MK masih berlangsung. Ricky berharap, MK segera memutuskan gugatan tersebut sebelum masa verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu 2019 usai.

"Minggu depan kami akan menyerahkan kesimpulan. Semoga MK segera memutuskan gugatan Pasal verifikasi," ucap Ricky.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5073 seconds (0.1#10.140)