Istana Terima Surat Penetapan Tersangka Wamenkumham dari KPK

Jum'at, 01 Desember 2023 - 17:58 WIB
loading...
Istana Terima Surat Penetapan Tersangka Wamenkumham dari KPK
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.

"Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumhan, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (1/12/2023).

Ari menjelaskan surat pemberitahuan penetapan tersangka, nantinya akan disampaikan langsung kepada Presiden Jokowi. "Selanjutnya surat tersebut akan disampaikan ke Bapak Presiden. Saat ini, Bapak Presiden sedang berada di Dubai untuk menghadiri World Climate Action Summit COP 28. Rencananya Bapak Presiden kembali ke Tanah Air, Minggu, 3 Desember 2023," kata Ari.



Diberitakan sebelumnya, Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan telah berkirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) soal status hukum Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy. Menurutnya, sudah dua hari yang lalu jajarannya mengirimkan surat yang dimaksud.

"Kemarin saya sudah menandatangani surat. Malah dua hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke presiden," ujar Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung Bidakara, Jakarta, Kamis, 30 November 2023.

Nawawi menyebutkan, jajarannya juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej pada pekan ini. Nawawi pun menjelaskan pihaknya berkomitmen mengumumkan status hukum seseorang bersamaan dengan konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka.

"Kemarin Direktur Penyidikan saya sudah menyampaikan menyangkut soal itu, bahwa dalam minggu ini kita akan memanggil yang bersangkutan. Saya cuma membiasakan bahwa masih komitmen dengan aturan kemarin bahwa nanti saat konferensi pers baru kita nyatakan status yang bersangkutan," kata Nawawi.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1031 seconds (0.1#10.140)