Nawawi: KPK Sudah Kirim Surat ke Presiden Terkait Status Hukum Wamenkumham

Kamis, 30 November 2023 - 16:42 WIB
loading...
Nawawi: KPK Sudah Kirim...
KPK menyatakan telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi soal status hukum Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal status hukum Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Wamenkumham ) Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy. Surat tersebut sudah dikirimkan sejak dua hari.

"Kemarin saya sudah menandatangani surat. Malah dua hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke Presiden," ujar Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung Bidakara, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Nawawi menyebutkan, jajarannya juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej pada pekan ini. Pihaknya berkomitmen mengumumkan status hukum seseorang bersamaan dengan konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka.



"Kemarin Direktur Penyidikan saya sudah menyampaikan menyangkut soal itu, bahwa dalam minggu ini kita akan memanggil yang bersangkutan. Saya cuma membiasakan bahwa masih komitmen dengan aturan kemarin bahwa nanti saat konferensi pers baru kita nyatakan status yang bersangkutan," kata Nawawi.

Sejalan dengan pengusutan tersebut, KPK telah mengajukan nama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy untuk dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan gratifikasi yang menyeret dirinya.



Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, pencegahan terhadap Wamenkumham bersama tiga orang lainnya. Upaya itu dilakukan untuk memperlancar penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy

"KPK (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," kata Ali, Kamis (30/11/2023).

Ali menjelaskan, pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan dan berlaku mulai 29 November 2023.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2574 seconds (0.1#10.140)