DPR Sebut Aturan Tumpang Tindih Bikin Rakyat Bingung

Selasa, 14 April 2020 - 17:25 WIB
loading...
DPR Sebut Aturan Tumpang...
Perbedaan peraturan yang diterbitkan oleh dua kementerian, yaitu Kemenhub dan Kemenkes terkait ojek online (ojol) di tengah aturan PSBB sangat disayangkan pihak DPR. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perbedaan peraturan yang diterbitkan oleh dua kementerian, yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait ojek online (ojol) di tengah aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sangat disayangkan.

Di satu sisi, Permenhub 18/2020 mengizinkan pengemudi ojol untuk mengangkut penumpang dalam kondisi tertentu, sebaliknya, Permenkes 9/2020 justru melarang ojol mengangkut selain barang.

Untuk itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar para stakeholder atau pemangku kepentingan dapat menahan atau menghilangkan ego sektoral masing-masing di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) ini.

Selain membingungkan aparat penegak hukum, kebijakan ini juga membungungkan pengendara ojol dan juga masyarakat.

"Sangat disayangkan adanya perbedaan peraturan ini, karena saya juga banyak mendapat masukan dari teman-teman di kepolisian bahwa mereka juga bingung, kok aturannya bisa ada dua dan berbeda gini," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).

Sahroni mengingatkan, dalam kondisi wabah Covid-19 seperti saat ini, para pemangku kebijakan baik itu menteri, pimpinan lembaga maupun kepala daerah sebaiknya bisa menahan diri dan fokus pada aksi kemanusiaan dan tidak mengutamakan ego masing-masing.

"Rakyat sangat menunggu kebijakan dari para pemangku kebijakan untuk membantu kesulitan mereka, bukan pada aturan yang tumpang tindih sehingga, bikin rakyat makin bingung," pinta Bendahara Fraksi Partai Nasdem ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Anggaran MBG...
Polemik Anggaran MBG Kental Nuansa Politik, Pengamat Kebijakan Publik: Secara Prosedural Sudah Disepakati DPR
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
Sumpah/Janji Anggota...
Sumpah/Janji Anggota DPR yang Diucapkan Sebelum Memangku Jabatan
Perayaan Natal Parlemen...
Perayaan Natal Parlemen Bawa Pesan Damai untuk Pemilu 2024
Anggota DPR: Tahapan...
Anggota DPR: Tahapan Pemilu Sudah Berjalan Tak Bisa Diinterupsi
Pemerintah Kembali Diingatkan...
Pemerintah Kembali Diingatkan untuk Konsisten Tangani Covid-19
Profil Pendidikan Rusdi...
Profil Pendidikan Rusdi Masse Mappasessu, Pengganti Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR
Uya Kuya Bantah Kabur...
Uya Kuya Bantah Kabur ke Luar Negeri saat Demo di Jakarta Rusuh
Angelina Sondakh Kritik...
Angelina Sondakh Kritik DPR: Budaya Permisif Bikin Rakyat Sering Terabaikan
Rekomendasi
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Buka 5 Prodi Baru, Siapkan Lulusan Siap Kerja
Hamas Kutuk Otoritas...
Hamas Kutuk Otoritas Palestina karena Koordinasi Keamanan dengan Israel
AirNav Gandeng AdMedika...
AirNav Gandeng AdMedika Permudah Akses Layanan Kesehatan Karyawan
Berita Terkini
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Infografis
Profil Rahayu Saraswati,...
Profil Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved