Firli Bahuri Bakal Diberhentikan dari Ketua KPK Jika Berstatus Terdakwa

Kamis, 30 November 2023 - 19:23 WIB
loading...
Firli Bahuri Bakal Diberhentikan dari Ketua KPK Jika Berstatus Terdakwa
Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai ketua KPK jika sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberhentian sementara ini akan berlanjut menjadi tetap jika perkara yang menyeret Firli bergulir di persidangan dan yang bersangkutan menyandang status terdakwa.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Sekarang kan melihatnya bahwa status dari Firli sebagaimana diumumkan dari pihak Polda kan tersangka dan kemudian aturan hukumnya UU KPK maupun aturan pemerintah yang tadi saya sebutkan kan diberhentikan sementara jika statusnya tersangka, akan diberhentikan tetap apabila kemudian nanti statusnya terdakwa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/11/2023).



Ali menyebutkan, UU KPK memang sedikit berbeda dengan aturan lain jika dilihat dari sisi pemberhentian sementara. Ia mencontohkan tentang aturan kepala daerah yang terlibat dalam perkara pidana.



Dalam aturannya, kepala daerah akan diberhentikan sementara jika sudah masuk dalam tahap persidangan atau berstatus terdakwa. Sementara itu, UU KPK lebih ketat dengan memberhentikan sementara jika baru masuk penyidikan atau berstatus tersangka.

"Ketika ada kepala daerah bupati/gubernur atau apa ditangkap KPK dan seterusnya menjadi tersangka dia tidak diberhentikan sementara, diberhentikan sementaranya adalah ketika menjadi terdakwa. Tapi di KPK secara etik lebih tinggi, status diberhentikan sementara ketika tersangka, diberhentikan tetapnya ketika terdakwa. Kalau kepala daerah diberhentikan tetapnya ketika putusan yang telah memiliki hukum tetap, perbedaannya di situ," katanya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1186 seconds (0.1#10.140)