Firli Bahuri Bakal Diberhentikan dari Ketua KPK Jika Berstatus Terdakwa
Kamis, 30 November 2023 - 19:23 WIB
loading...
Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai ketua KPK jika sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberhentian sementara ini akan berlanjut menjadi tetap jika perkara yang menyeret Firli bergulir di persidangan dan yang bersangkutan menyandang status terdakwa.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Sekarang kan melihatnya bahwa status dari Firli sebagaimana diumumkan dari pihak Polda kan tersangka dan kemudian aturan hukumnya UU KPK maupun aturan pemerintah yang tadi saya sebutkan kan diberhentikan sementara jika statusnya tersangka, akan diberhentikan tetap apabila kemudian nanti statusnya terdakwa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Konfirmasi Hadiri Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Jumat Besok
Ali menyebutkan, UU KPK memang sedikit berbeda dengan aturan lain jika dilihat dari sisi pemberhentian sementara. Ia mencontohkan tentang aturan kepala daerah yang terlibat dalam perkara pidana.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Sekarang kan melihatnya bahwa status dari Firli sebagaimana diumumkan dari pihak Polda kan tersangka dan kemudian aturan hukumnya UU KPK maupun aturan pemerintah yang tadi saya sebutkan kan diberhentikan sementara jika statusnya tersangka, akan diberhentikan tetap apabila kemudian nanti statusnya terdakwa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Konfirmasi Hadiri Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Jumat Besok
Ali menyebutkan, UU KPK memang sedikit berbeda dengan aturan lain jika dilihat dari sisi pemberhentian sementara. Ia mencontohkan tentang aturan kepala daerah yang terlibat dalam perkara pidana.
Lihat Juga :