Firli Bahuri Masih Terima 75% Gaji Pascadiberhentikan Sementara
Rabu, 29 November 2023 - 16:29 WIB
loading...
A
A
A
Berikut bunyi Pasal 7 ayat 3 UU Nomor 29 Tahun 2006:
Bagi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan sebesar 75% dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Berikut bunyi Pasal 3 UU Nomor 29 Tahun 2006:
(1) Kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kehormatan setiap bulan.
(2) Besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud ayat (1) sebagai berikut:
Bagi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan sebesar 75% dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Berikut bunyi Pasal 3 UU Nomor 29 Tahun 2006:
(1) Kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kehormatan setiap bulan.
(2) Besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud ayat (1) sebagai berikut:
Lihat Juga :