Firli Bahuri Masih Terima 75% Gaji Pascadiberhentikan Sementara
Rabu, 29 November 2023 - 16:29 WIB
loading...
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri masih menerima gaji sebesar 75 persen pascadiberhentikan sementara dari jabatan tersebut. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri masih menerima gaji sebesar 75 persen pascadiberhentikan sementara dari jabatan tersebut. Potongan 25 persen itu lantaran Firli berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ( SYL ).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pun tidak membantah hal itu. Ali menjelaskan aturan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Peraturan pemerintah yang ada demikian adanya, belum ada perubahan. Itu produk tahun 2006 dan sejauh ini yang kami ketahui belum ada perubahan," kata Ali saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (29/11/2023).
Baca juga: Jadi Tersangka, Firli Bahuri Diperlakukan Sebagai Tamu di KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pun tidak membantah hal itu. Ali menjelaskan aturan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Peraturan pemerintah yang ada demikian adanya, belum ada perubahan. Itu produk tahun 2006 dan sejauh ini yang kami ketahui belum ada perubahan," kata Ali saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (29/11/2023).
Baca juga: Jadi Tersangka, Firli Bahuri Diperlakukan Sebagai Tamu di KPK
Lihat Juga :