JPU Sebut Pelimpahan Berkas Setnov Bukan Hindari Praperadilan

Rabu, 06 Desember 2017 - 19:33 WIB
JPU Sebut Pelimpahan Berkas Setnov Bukan Hindari Praperadilan
JPU Sebut Pelimpahan Berkas Setnov Bukan Hindari Praperadilan
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) memastikan p‎elimpahan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama ‎Ketua DPR sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) ke Pengadilan Tipikor Jakarta bukan untuk menghindari praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Irene Putrie selaku Ketua JPU yang menangani perkara dugaan korupsi proyek e-KTP Setnov mengatakan, pelimpahan seluruh berkas perkara baik Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bukti-bukti, maupun surat dakwaan atas nama Setnov tidak ada hubungannya dengan sidang perdana pembacaan gugatan praperadilan ‎yang diajukan Setnov di PN Jaksel pada Kamis (7/12/2017).

Karenanya menurut Irene, pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang H-1 dari gugatan praperadilan Setnov bukan bagian strategi KPK untuk menghindari praperadilan.

"Enggak. Ini proses biasa saja sebenarnya, bukan bagian strategi. Ini memang kita pikirkan sudah harus dilimpahkan," tegas Irene di lobi PN Jakpus, usai memasukkan dan mendaftarkan berkas perkara Setnov, Rabu (6/12/2017).

Dia menggariskan, pelimpahan seluruh berkas termasuk dakwaan atas nama Setnov dilakukan karena memang JPU menilai bahwa berkas perkaranya yang sebelumnya sudah dilakukan penyidik ke JPU sudah lengkap. Kemudian, JPU juga sudah menyatakan berkas perkara Setnov sudah lengkap dan JPU sudah menyelesaikan penyusunan surat dakwaan.

"Sekarang kita limpahkan. Tidak (buru-buru). Karena memang dari hasil persidangan (sebelumnya) teman-teman (para jurnalis) sudah tahu seperti apa‎," ucapnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8848 seconds (0.1#10.140)