Terkait Penetapan M Suryo di Kasus DJKA, Dua Pimpinan KPK Beda Sikap

Selasa, 28 November 2023 - 14:24 WIB
loading...
Terkait Penetapan M Suryo di Kasus DJKA, Dua Pimpinan KPK Beda Sikap
Status M Suryo dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api DJKA Kemenhub masih menjadi tanda tanya. Dua pimpinan KPK pun beda sikap terkait hal tersebut. Foto/Gedung KPK/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Status Muhammad Suryo dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menjadi tanda tanya. Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun beda sikap terkait hal tersebut.

Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango menegaskan, belum ada penetapan Muhammad Suryo sebagai tersangka dalam perkara yang ada.

"Sebelum ada pengumuman tersangka di sini (ruangan konferensi pers), belum ada (tersangka)," ujar Nawawi kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).



Nawawi pun enggan mengomentari lebih jauh terkait perkara yang tengah diusut oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan Muhammad Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub.

"Benar (KPK tetapkan Muhammad Suryo sebagi tersangka)," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi, Senin (27/11/2023).

Johanis belum menjelaskan secara rinci terkait penetapan tersangka Muhammad Suryo tersebut dalam perkara yang ada.

Sekadar informasi, KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Jawa Barat.

Kedua tersangka tersebut yakni, Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS), Zulfikar Fahmi (ZF). KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam menetapkan kedua tersangka pemberi suap terkait proyek di Kemenhub tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1016 seconds (0.1#10.140)